Menunggu Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi

Menunggu Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi

Seperti diamanatkan UU PDP, pasal 58, presiden diwajibkan membentuk lembaga PDP paling lambat pada 17 Oktober 2024. - Halaman all

(InvestorID) 18/10/24 13:00 16651283

JAKARTA, investor.id - Kita mesti terus bersabar untuk menunggu pemerintah membentuk lembaga pengawas, otoritas, dan pelakasana atau Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, hingga tenggat waktu yang ditentukan pada Kamis (17/10/2024), atau dua tahun setelah Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) diundangkan, badan tersebut belum juga berhasil dibentuk.

Akibatnya, penegakan hukum perdata dan pidana atas pelanggaran data pribadi masyarakat di Tanah Air pun yang seharusnya dijalankan badan tersebut kembali tertunda di tengah maraknya serangan siber.  

#berita-terkini #berita-hari-ini #n-a #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/377086/menunggu-pembentukan-badan-pelindungan-data-pribadi