4 Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Terkait Kasus Alexander Marwata

4 Pegawai KPK Dipanggil Polda Metro Terkait Kasus Alexander Marwata

Empat pegawai KPK dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus gratifikasi Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Apa yang terjadi selanjutnya? Halaman all

(Kompas.com) 18/10/24 21:06 16672102

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa empat pegawai KPK telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (18/10/2024).

Pemanggilan ini terkait dengan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Para pegawai tentu akan menyampaikan informasi yang diketahuinya secara faktual, sesuai keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Meski demikian, Tessa tidak mengungkapkan identitas dari keempat pegawai KPK tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto berlangsung secara terbuka sebelum Eko terjerat dalam kasus gratifikasi.

"Pertemuan Alexander Marwata dengan ED dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK, dengan didampingi dua staf KPK dan atas sepengetahuan pimpinan lainnya," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Darmanto menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Alexander Marwata kemudian meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Di sisi lain, melalui tugas dan fungsi Pencegahan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik ED," tambah Tessa.

Tessa menjelaskan, pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK telah mengirimkan Nota Dinas kepada Pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progres pemeriksaan LHKPN tersebut.

Kemudian, pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan terkait hasil pemeriksaan LHKPN.

Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke Pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selanjutnya, pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN.

"Sehingga tempus/waktu pertemuan antara Alexander Marwata dengan ED terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN ED berlangsung, yakni pada ranah pencegahan. Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada Pimpinan KPK (15 Maret 2023)," kata dia.

Tessa juga menambahkan bahwa pertemuan tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia meyakini Dewas akan bertindak obyektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Tessa mengatakan, melihat pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, berkenaan dengan nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang insan KPK masih dapat berhubungan dengan seseorang tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, yaitu, ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

"Sebagaimana telah dijelaskan bapak Alexander Marwata bahwa, pertemuan tersebut didasari alasan karena ED akan melaporkan adanya dugaan TPK," kata dia

Tessa menekankan bahwa menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK, karena setiap insan KPK wajib untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasn korupsi.

"Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK apakah merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK. Hal inilah yang akan diuji oleh Dewan Pengawas," ujarnya.

Tessa mengatakan, dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan ED tidak boleh diabaikan, Alexander bersedia menerima laporan tersebut.

"Dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas yakni dengan memberitahukan kepada Pimpinan yang lain serta didampingi oleh Pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," ucap dia.

Sebelumnya, Alexander Marwata telah memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor terkait pertemuan dengan Eko Darmanto di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2024).

"Jadi gini, terkait dengan pertemuan Eko Darmanto, saya kira semua teman-teman sudah tahu, saya secara terbuka dan mengakui," ucap Alexander sebelum memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alexander menegaskan bahwa ia akan menyampaikan kepada penyidik segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

"Tidak ada yang saya tutupi," kata dia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga berjanji akan menuntaskan kasus yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan Alexander Marwata.

"Insya Allah lah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," ucap Karyoto saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).

Dalam pemeriksaan Alexander, Karyoto menyatakan telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK sebagai materi penyidik pada hari tersebut.

#eko-darmanto #kpk #alexander-marwata #polda-metro-jaya

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/21060051/4-pegawai-kpk-dipanggil-polda-metro-terkait-kasus-alexander-marwata