Hari Senin Tiba, Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku!

Hari Senin Tiba, Ganjil-Genap Jakarta Kembali Berlaku!

Senin (21-10-2024), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

(MedCom) 21/10/24 07:08 16774347

Jakarta: Senin (21-10-2024), kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Bagi pengguna kendaraan bermotor, penting untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran lalu lintas serta menghindari sanksi tilang yang sudah diterapkan secara ketat oleh pihak berwenang.

Bagi yang lupa dengan peraturan ganjil genap di Jakarta, berikut panduannya:

1. Jam Operasional Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
  • Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00 - 21.00 WIB
Pada hari Senin, tanggal kendaraan yang boleh melintas di kawasan ganjil harus sesuai dengan akhir nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Baca Juga:
Industri Mobil Listrik Dunia Bergantung Indonesia, Kok Bisa?

2. Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Terdapat beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Berikut daftar lengkapnya:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

3. Pengecualian Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
Kendaraan berpelat khusus TNI dan Polri
Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan dinas berpelat merah
Kendaraan listrik
Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan logistik atau pengangkut barang pokok

4. Sanksi Pelanggaran

Bagi yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi yang dikenakan berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual serta penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

5. Alternatif Transportasi

Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, Jakarta menawarkan beragam alternatif transportasi yang nyaman dan mudah diakses, seperti:
TransJakarta
MRT
LRT
KRL
Layanan ride-hailing seperti ojek online


dan followChannel WhatsApp Medcom.id

(UDA)

#ganjil-genap #ganjil-genap-jakarta #lalu-lintas #lokasi-ganjil-genap #jam-lokasi-ganjil-genap

https://www.medcom.id/otomotif/mobil/Obz5vegN-hari-senin-tiba-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku