Fintech Maucash Siap Mengikuti Penurunan Batas Maksimum Bunga OJK
Penurunan bunga pinjaman ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023
(Kontan-Keuangan) 21/10/24 20:24 16798666
Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash merespons kebijakan baru terkait penurunan batas maksimum bunga yang akan berlaku dalam beberapa bulan ke depan.
Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama di sektor ini.
Indra berharap, aturan baru ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan penyaluran produktif dan mendukung perkembangan usaha-usaha di Indonesia.
"Kami berharap dengan adanya aturan yang baru ini bisa mendorong pertumbuhan penyaluran produktif yang juga akan berdampak pada pengembangan usaha-usaha dan bisa diharapkan memperbesar portofolio produktif," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (18/10).
Hingga saat ini, total penyaluran pinjaman Maucash telah mencapai lebih dari Rp 5,8 triliun, dan perusahaan tetap optimis untuk mengejar target hingga akhir tahun.
"Meskipun kami mengejar target sampai akhir tahun, tetapi kami juga tetap menjaga kinerja perusahaan untuk bisa menyasar segmen yang tepat dan sesuai," tambah Indra.
Penurunan bunga pinjaman ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan tersebut menetapkan bahwa batas maksimum bunga pendanaan untuk sektor konsumtif akan turun menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025 dari sebelumnya 0,3%.
Batas bunga pinjaman sektor produktif juga akan diturunkan bertahap hingga mencapai 0,67% pada awal 2026.
Dengan terus melakukan peningkatan kualitas layanan dan produk, Maucash berharap dapat beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan terus tumbuh bersama para pelaku usaha produktif di Indonesia.
#maucash #otoritas-jasa-keuangan #indra-suryawan #surat-edaran-ojk #batas-maksimum-bunga #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #fintech #n-a
https://keuangan.kontan.co.id/news/fintech-maucash-siap-mengikuti-penurunan-batas-maksimum-bunga-ojk