Raffi Ahmad-Mardiono Jadi Utusan Khusus Prabowo, Dapat Fasilitas Bak Menteri - kumparan.com

Raffi Ahmad-Mardiono Jadi Utusan Khusus Prabowo, Dapat Fasilitas Bak Menteri - kumparan.com

Raffi Ahmad-Mardiono Jadi Utusan Khusus Prabowo, Dapat Fasilitas Bak Menteri

(Kumparan.com) 22/10/24 11:15 16826346

Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus presiden bersama dengan stafsus, penasihat presiden, kepala badan, hingga Gubernur Lemhannas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Ada sejumlah nama pesohor yang dilantik, salah satunya Raffi Ahmad.

Raffi dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi menjadi utusan khusus bersama dengan 6 orang lainnya, yakni:

1. H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan

Perbankan

3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus

Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

5. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan

6. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Dengan jabatan ini, mereka mendapat sejumlah fasilitas. Bahkan, jabatan ini juga setingkat menteri.

Tugas dan fasilitas yang didapat para utusan khusus ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus PResiden, Stafsus Presiden, dan Stafsus Wakil Presiden.

Berikut tugas dan fasilitas yang didapat:

BAB II

UTUSAN KHUSUS PRESIDEN

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunEln organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(21 Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

(l) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak pensiun dan/ atau pesangon.

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.

Berikut isi Perpres:

#news #mardiono #menteri #presiden #kabinet

https://kumparan.com/kumparannews/raffi-ahmad-mardiono-jadi-utusan-khusus-prabowo-dapat-fasilitas-bak-menteri-23lRWyI5Djl