KPU Jaktim Minta Warga Urus DPTb jika Tidak Bisa Mencoblos Sesuai TPS
Masyarakat segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jika tidak bisa memilih sesuai dengan TPS yang terdaftar. Halaman all
(Kompas.com) 22/10/24 19:55 16844843
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur meminta masyarakat segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jika tidak bisa memilih sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza menyampaikan, pendaftaran DPTb akan dibuka hingga h-10 pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Jadi bisa kerja, bisa pendidikan, atau misalnya pindah domisili, nah itu untuk teman-teman yang masuk kategori ini segera diurus saja ke Kelurahan Kecamatan atau kantor KPU," ucap Rio Verieza saat ditemui di Gudang Logistik KPU Jakarta Timur, Selasa (22/10/2024).
Masyarakat yang hendak mengurus DPTb harus menyertakan sejumlah persyaratan seperti surat tugas dari kantor, domisili, atau Kartu Tanda penduduk (KTP).
Masyarakat tidak bisa mencoblos di luar TPS yang sudah ditentukan jika tidak mengurus DPTb.
"Kalau dia di Jakarta Timur terus mau coblos dengan membawa KTP di Jakarta Barat misalnya, itu enggak bisa. Jadi harus diurus. Kita beri waktu sekitar dua bulan," ucap Rio.
Rio memastikan sudah ada peningkatan pemilih yang mengurus DPTb untuk Pilkada Jakarta 2024. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan angka pastinya karena masih dalam pendataan.
"Sudah ribuan se-Jakarta Timur, jadi 10 kecamatan ada dua posko di tingkat Kelurahan dan Kecamatan sudah buka posko seminggu ini. Jumlah juga bertambah, walaupun belum signifikan, biasanya akan ramai di akhir jelang penutup," tambah Rio.