Bank Ingatkan

Bank Ingatkan "Gestun" Dilarang oleh BI dan OJK Halaman all

Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin EDC. Halaman all

(Kompas.com) 22/10/24 21:00 16850737

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengingatkan kepada nasabah, gesek tunai (gestun) merupakan praktik yang dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, praktik tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan nasabah.

Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Pemegang kartu kredit akan mengandalkan limit kartu kredit untuk melakukan penarikan uang tunai dengan melakukan transaksi di merchant.

Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah.

Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas.

Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan. Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal.

Consumer Lending Business Head Bank Danamon Enriko Sutarto mengimbau, nasabah untuk lebih berhati-hati dan menghindari semua bentuk praktik gestun. Danamon juga menekankan pentingnya penggunaan kartu kredit sesuai dengan fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah dan legal, bukan sebagai alat untuk mendapatkan uang tunai secara ilegal.

"Sebagai solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal, Danamon menyediakan layanan Money Transfer," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut Enriko menjelaskan, layanan ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mencairkan limit kartu kredit mereka ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0 persen. Dengan demikian, nasabah tidak perlu mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, sehingga nasabah bisa mengajukan dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. Danamon juga menawarkan tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan.

"Danamon memahami bahwa terkadang nasabah membutuhkan dana tunai untuk keperluan tertentu. Melalui layanan Money Transfer, kami menyediakan solusi yang aman, mudah, dan nyaman untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus melakukan gestun," ucap Enriko.

#jakarta #bank-danamon #gestun

https://money.kompas.com/read/2024/10/22/210000126/bank-ingatkan-gestun-dilarang-oleh-bi-dan-ojk?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner