Dimarahi Broker, Pihak Antam Copot Kamera CCTV yang Baru Dipasang
Salah satu broker mengaku tak nyaman dengan adanya kamera CCTV di butik Antam di Surabaya, kamera CCTV itu lalu dilepas Halaman all
(Kompas.com) 22/10/24 21:38 16859325
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung Abdul Hadi Aviciena memerintahkan anak buahnya mencopot kamera CCTV di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang baru satu hari dipasang.
Perintah ini disampaikan setelah broker Surabaya bernama Eksi Anggraeni yang kerap membeli emas dalam skala besar dan belakangan diketahui mencurangi PT Antam marah.
Keterangan ini diungkapkan mantan Supervisor Security System Control UBPP LM PT Antam, Andi Asmara saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat Abdul Hadi dan pengusaha Budi Said.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Toni Irfan bertanya kepada Andi terkait pemasangan kamera CCTV di BELM Surabaya.
“Yang memerintahkan Saudara untuk melakukan pengawasan pemasangan di Butik Surabaya?” tanya Hakim Toni di ruang sidang, Selasa (22/10/2024).
Andi mengatakan, saat itu ia dan rekannya menerima informasi dari pihak retail PT Antam Pulogadung bernama Edi bahwa sudah dibelikan kamera.
“Kameranya itu untuk dipasang di Butik Surabaya atas permintaan Pak Abdul Hadi,” kata Andi.
Kemudian, pada 19 Juli 2018, Andi pergi ke Surabaya untuk memastikan kamera pengawas tersebut telah dipasang dengan benar.
Keesokan harinya, Andi kemudian datang pagi-pagi ke butik tersebut untuk mengontrol pemasangan CCTV dan memastikan kamera pengawas itu merekam dengan baik.
“Nah, saya datang di hari kedua itu, saya ketemu sama Misdianto (pegawai bagian administrasi Butik Surabaya), Misdi bilang katanya Bu Eksi marah,” ujar Andi.
“Bu Eksi marah?” tanya hakim Toni.
“Ya, begitu. Bu Eksi marah, enggak nyaman, intinya gitu karena CCTV-nya ada (bisa merekam) suaranya, seperti itu Pak. Saya langsung lapor Pak Paiman, \'Pak, bagaimana ini?\' gitu,” jawab Andi.
Setelah itu, Andi melaporkan persoalan tersebut kepada Paiman. Koleganya tersebut kemudian menghubungi Abdul Hadi.
“Pak Abdul Hadi terus kembali menghubungi lagi ke saya bahwa itu dicabut aja, bawa pulang,” ujar Andi.
Setelah itu, Andi pun mencopot kamera pengawas tersebut sebagaimana perintah Abdul Hadi.
“Saya yang mencabutnya memang,” kata Andi.
Dakwaan Abdul Hadi dan Budi
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Abdul Hadi mengirimkan 100 kilogram emas ke BELM Surabaya 01 tanpa perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas.
Ia disebut mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM Surabaya 01 atas permintaan pengusaha Budi Said melalui Eksi.
Budi Said bersama-sama Eksi juga disebut menerima 100 kilogram emas Antam dari Kepala BELM Surabaya 01 Endang Kumoro dan dua pegawai Antam lainnya. Jumlah itu terlalu banyak hingga 58,135 kilogram.
Jaksa juga menyebut BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,80 kilogram.
Hilangnya emas ini berkaitan dengan transaksi jual beli yang dilakukan Budi Said melalui Eksi.
Sejumlah pegawai PT Antam termasuk Endang Kumoro tidak mencatat stok opname yang sebenarnya atas pembelian Budi Said maupun pembeli lain yang melakukan transaksi melalui Eksi.
Eksi saat ini telah dijebloskan ke penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi jual beli emas.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur menghukum Eksi dengan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 82 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum Eksi 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 82 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.