Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP

Keluarga Korban Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP

Keluarga Putu Satria Ananta Rustika (19) mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap W, salah satu tersangka kasus penganiayaan taruna STIP. Halaman all

(Kompas.com) 23/10/24 10:02 16872037

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Putu Satria Ananta Rustika (19) mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap W, salah satu tersangka kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara.

Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya menyidangkan tiga tersangka dalam kasus tersebiu, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek, dan Farhan Abubakar. Padahal, sebelumnya polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Putu.

"Sekitar bulan lalu, saya kebetulan mau menghadiri pertemuan di Polres Jakarta Utara bersama dengan lawyer, kemudian di sana memang dijelaskan, seperti tadi bahwa satu orang berkasnya ditolak saat itu dari kejaksaan, karena katanya tidak lengkap," ucap Ni Wayan Widiartini, tante Putu, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeti Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Wayan mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara sudah menyerahkan empat berkas perkara atas nama Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek, Farhan Abubakar, dan taruna berinisial W ke kejaksaan.

Namun, menurut Wayan, pihak kejaksaan menilai berkas perkara W belum lengkap dan akhirnya dikembalikan ke penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

"Tapi, tetep dari kejaksaan mengatakan bahwa satu orang ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," ucap Ni Wayan.

Menurut informasi yang Wayan terima, karena tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka dan masa penahanannya sudah habis, akhirnya W dibebaskan.

Terkait pernyataan Wayan itu, Kompas.com telah mencoba mengkonfirmasinya ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Hady Siagian. Namun, panggilan telepon dan pesan singkat Kompas.com belum direspons Hady.

Peran W dalam penganiayaan Putu

Mantan Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan sempat menjelaskan, W memiliki peran dalam kasus penganiaayaan Putu hingga tewas.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kekerasan eksesif tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/4/2024).

Tiga orang tersangka itu adalah Farhan Abubakar, I Kadek, dan juga W. Ketiganya terbukti ikut andil dalam peristiwa nahas yang menimpa Putu.

Mereka memiliki peran dalam kasus penganiayaan taruna STIP itu.

"Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," sambung Gidion.

Tersangka Farhan berperan sebagai orang yang memanggil Putu bersama keempat temannya untuk menuju ke toilet lantai dua.

Selain itu, Farhan juga berperan sebagai pengawas selama tindak kekerasan itu terjadi di toilet.

Sementara W ikut menyerang Putu secara verbal dengan mengatakan \'Jangan malu-maluin kasih paham\'.

Sampai akhirnya, Tegar memukul Putu di bagian ulu hati beberapa kali sampai akhirnya tewas.

Minta semua pelaku diproses hukum

Dalam sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan dari pihak terdakwa, kuasa hukum Tegar meminta agar bukan hanya kliennya saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Kita berharap, bukan hanya terdakwa yang ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi semua orang atau pihak yang terlibat harus ikut bertanggung jawab," kata kuasa hukum Tegar, Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa.

Mulyadi mengatakan, orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya juga ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.

Selain itu, Mulyadi juga meminta agar STIP ikut bertanggung jawab dan tidak lepas tangan begitu saja.

STIP diharapkan bisa melakukan perubahan agar kasus perundungan yang memakan korban jiwa tidak terjadi lagi.

Pasalnya, Mulyadi menilai, kasus perundangan hingga tewas bukan kali pertama terjadi di STIP.

Sidang ditunda dua hari

Adanya eksepsi dari pihak terdakwa membuat sidang kasus penganiayaan Putu ditunda hingga Kamis, (24/10/2024).

Dalam sidang kedua itu, Ni Nengah Rusmini ibu dari korban merasa begitu kecewa.

Pasalnya, hanya Tegar saja yang disidangkan hari itu, sementara terdakwa lain, yakni Farhan dan I Kadek tidak disidangkan.

Padahal, menurut jadwal, ketiga terdakwa harusnya disidangkan di hari yang sama.

"Sedikit kecewa, saya berharapnya satu hari ini semua ada, lengkap, sesuai agenda, cuma karena mungkin ada halangan, saya juga kurang tahu, ya," ucap Rusmini saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menjawab eksepsi dari pihak terdakwa.

Awalnya, JPU meminta agar sidang kembali digelar pada hari Sabtu, (26/10/2024). Nantinya, JPU akan memberikan jawaban dari eksepsi secara tertulis.

Sedangkan hakim, memberikan waktu untuk JPU selama dua hari dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (24/10/2024).

Tak mau maafkan pelaku

Usai sidang kedua, kuasa hukum Tegar mengajak komunikasi Rusmini. Dalam komunikasi itu, Mulyadi menyampaikan permintaan maaf dari kliennya.

Selain itu, Mulyadi juga ingin memfasilitasi agar Tegar bisa meminta maaf langsung kepada Rusmini.

Namun, sampai saat ini, Rusmini masih enggan membukakan pintu maaf untuk para pelaku.

"Saya enggak mau memaafkan," ucap Rusmini.

Bahkan, Rusmini enggan merespons Tegar yang menundukan kepalanya kepada dia usai selesai sidang.

"Saya tidak respect terus terang saja. Saya seorang ibu, gimana, ya, kok tega dia," kata Rusmini.

Sebagai informasi, taruna STIP Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas usai dianiaya oleh seniornya sendiri.

Tegar dan ketiga temannya merasa Putu kurang sopan karena memasuki ruang kelas dengan menggunakan pakaian olahraga.

Akhirnya, salah seorang pelaku bernama Farhan Abubakar lah yang pertama kali memanggil Putu untuk turun ke lantai dua serta menggiringnya masuk ke kamar mandi pria.

Farhan Abubakar juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu dilakukan.

Sementara W dan I Kadek adalah orang yang memprovokasi Tegar untuk memukul Putu.

Akhirnya, Tegar memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya hingga terkapar dan lemas.

Saat terkapar, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu. Namun, tindakan itu membuat kondisi Putu semakin buruk akibat jalur pernapasannya tertutup sampai akhirnya tewas.

#penganiayaan-taruna-stip #taruna-stip-tewas-dianiaya-senior #tersangka-kasus-penganiayaan-taruna-stip #sidang-kasus-penganiayaan-taruna-stip

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/23/10020061/keluarga-korban-pertanyakan-kelanjutan-proses-hukum-1-tersangka-kasus