Hancurnya Hati Ibunda Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Pertanyakan Tujuan Para Terdakwa Aniaya Sang Anak

Hancurnya Hati Ibunda Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Pertanyakan Tujuan Para Terdakwa Aniaya Sang Anak

Ibunda taruna STIP yang tewas dianiaya senior merasa hancur dengan perbuatan tiga terdakwa. Ia mempertanyakan tujuan para terdakwa ke sekolah. Halaman all

(Kompas.com) 23/10/24 09:37 16872045

JAKARTA, KOMPAS.com - Ni Nengah Rusmini, ibunda dari Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas dianiaya oleh senior, dibuat "hancur" oleh perbuatan tiga terdakwa yang membuat anaknya tak lagi ada, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar.

Rusmini mempertanyakan tujuan para terdakwa yang bisa-bisanya menganiaya sang anak di lingkungan sekolah hingga tewas.

"Dia tujuannya sekolah atau apa? Kan menuntut ilmu untuk meneruskan masa depan, kenapa dengan adiknya atau juniornya bisa melakukan penganiayaan seperti itu sampai-sampai anak saya tidak ada," jelas Rusmini sambil menahan air mata saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Ingin melihat mata para terdakwa

Rusmini mengaku ingin melihat mata ketiga terdakwa dalam sidang kedua kasus penganiayaan anaknya di PN Jakarta Utara, Selasa (22/10/2024).

Sidang tersebut menjadi yang pertama kalinya bagi Rusmini bertemu dengan para terdakwa.

"Saya sebetulnya pingin lihat matanya saja, seperti apa sih perasaannya? Apakah ada kepuasan setelah menghabisi anak saya, kok tega gitu loh?" ungkap Rusmini.

Namun, yang hadir dalam sidang kedua hanya Tegar. Kedua terdakwa lainnya, Kadek dan Farhan tak muncul di persidangan.

Hal tersebut membuat saat sidang kasus penganiayaan Putu ditunda hingga Kamis (24/10/2024). Rusmini pun mengaku kecewa dengan penundaan sidang.

"Sedikit kecewa. Saya berharapnya satu hari ini semua (terdakwa) ada, lengkap, sesuai agenda. Cuma karena mungkin ada halangan, saya juga kurang tahu, ya," ucap Rusmini.

Rusmini berharap hakim dan jaksa bisa membantunya untuk membongkar kasus penganiayaan yang menewaskan anaknya itu secara terang benderang.

Ia juga berharap agar putranya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakan pelaku terkait yang sesungguhnya dapat dihukum seberat-beratnya," ujar Rusmini.

Tolak maafkan Tegar

Rusmini menyampaikan, dirinya menolak permintaan maaf terdakwa Tegar. Dalam sidang kedua, Kuasa Hukum Tegar, Mulyadi Sihombing menyampaikan, kliennya ingin meminta maaf secara langsung kepada Rusmini dan keluarganya.

"Saya enggak mau memaafkan," ucap Rusmini.

Rusmini mengaku enggan merespons Tegar yang terus menundukkan kepalanya kepada dia usai selesai sidang.

"Saya tidak respect terus terang saja. Saya seorang ibu, gimana, ya, kok tega dia," kata Rusmini.

Menurut Rusmini, jika Tegar menyesali perbuatannya, dia tidak mengajukan eksepsi ke majelis hakim.

"Artinya, kalau misalnya dia menyesal sama tindakannya terima saja hukumannya apa pun putusan hakim jalani saja, itu sebagai bentuk tanggung jawab dia, kalau dia menyesal," ucap Rusmini.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek, dan Farhan Abubakar sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria Ananta Rustika. Ketiganya diduga menganiaya Putu di STIP Jakarta Utara, Jumat (3/5/10).

Penganiayaan itu terjadi karena Tegar dan ketiga temannya merasa Putu kurang sopan karena memasuki ruang kelas dengan menggunakan pakaian olahraga.

Melihat hal itu, Farhan Abubakar memanggil Putu untuk turun ke lantai dua serta menggiringnya masuk ke kamar mandi pria.

Farhan Abubakar juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu dilakukan. Sementara I Kadek adalah orang yang mendorong Tegar untuk memukul Putu.

Akhirnya, Tegar memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya hingga terkapar dan lemas.

Saat terkapar, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.

Namun, ditariknya lidah Putu membuat kondisinya semakin buruk akibat jalur pernapasannya tertutup sampai akhirnya korban tewas.

Merasa kematian putranya janggal, orangtua Putu yang saat itu tinggal di Bali langsung terbang ke Jakarta untuk membuat laporan polisi.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Akhirnya Tegar, I Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya terancam penjara 15 tahun karena perbuatannya.

(Penulis: Shinta Dwi Ayu | Editor: Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

#taruna-stip-tewas-dianiaya-senior #penganiayaan-taruna-stip #taruna-stip-asal-bali-tewas-dianiaya #ibu-taruna-stip-yang-tewas-tuntut-keadilan #ibu-taruna-stip-korban-penganiayaan-senior #sidang-kasus

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/23/09370221/hancurnya-hati-ibunda-taruna-stip-yang-tewas-dianiaya-senior-pertanyakan