Syarat Lolos SKD CPNS 2024 dan Format Penilaiannya - kumparan.com
Syarat lolos SKD CPNS 2024 yakni memenuhi nilai ambang batas dan masuk peringkat tertinggi tiga kali pada jabatan yang dilamar.
(Kumparan.com) 23/10/24 18:27 16890451
Untuk diterima menjadi PNS atau ASN, para peserta CPNS wajib mengikuti tiga tahap seleksi. Salah satunya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Agar bisa lolos ke tahap selanjutnya, terdapat beberapa syarat lolos SKD CPNS 2024.
Artinya, tidak hanya satu syarat saja yang menentukan calon CPNS 2024 bisa lolos ke tahap selanjutnya. Sehingga para peserta CPNS harus mempersiapkan secara matang dalam mengikuti tes yang satu ini.
Dikutip dari laman menpan.go.id, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes ujian yang dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Terdapat tiga macam materi yang diujikan dalam SKD, yakni:
Sedangkan syarat lolos SKD CPNS 2024 berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi para peserta CPNS untuk lulus SKD sebagai berikut.
Untuk nilai ambang batas untuk bisa lolos SKD, yaitu:
1. Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:
2. Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude:
3. Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri daerah tertinggal:
Pada dasarnya, format penilaian tes SKD CPNS 2024 sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni:
Itulah informasi tentang syarat lolos SKD CPNS 2024 format penilaiannya. Semoga dengan mengetahuinya dapat mempersiapkan diri semaksimal mungkin agar bisa lolos ke tahap berikutnya. (MZM)
https://kumparan.com/berita-terkini/syarat-lolos-skd-cpns-2024-dan-format-penilaiannya-23lsRACjPQK