Saksikan Video Meita Irianty Aniaya 2 Balita, Orangtua Korban: Saya Gagal Lindungi Anak

Saksikan Video Meita Irianty Aniaya 2 Balita, Orangtua Korban: Saya Gagal Lindungi Anak

Arif terpukul saat menyaksikan rekaman kamera CCTV yang menampilkan anaknya disiksa Meita Irianty, terdakwa penganiayaan dua balita di Wensen School. Halaman all

(Kompas.com) 23/10/24 21:23 16895923

DEPOK, KOMPAS.com - Arif, orangtua AM (9 bulan), terpukul saat menyaksikan rekaman kamera CCTV yang menampilkan anaknya disiksa Meita Irianty, terdakwa penganiayaan dua balita di daycare Wensen School.

"Dan saya merasa gagal sebagai orangtua untuk melindungi anak saya," kata Arif saat ditemui usai sidang di PN Kota Depok, Rabu (23/10/2024).

Terdapat tiga rekaman CCTV berbeda yang diputar di ruang sidang setelah lima orang usai bersaksi.

Rekaman itu merujuk kepada penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap MK (2) dan AM pada Senin (10/6/2024) hingga Rabu (12/6/2024).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, Arif bersama kedua orangtua MK, asisten guru, dan konten kreator yang bekerja dengan Meita diminta maju ke kursi saksi untuk menonton rekaman CCTV berisi perbuatan penganiayaan Meita bersama-sama.

Ayah MK meminta izin kepada hakim ketua sebab istrinya tidak akan ikut serta dalam agenda ini dan keluar ruang sidang.

Hakim ketua mengabulkan dan memperingatkan agar saksi lainnya juga dapat melakukan hal serupa.

Sebelum memutar video, hakim ketua juga mengingatkan agar seluruh peserta sidang tidak mengambil gambar dan audio dalam bentuk apapun.

"Diingatkan untuk tidak ada yang merekam video atau mengambil foto. Ini ditayangkan sebagai barang bukti kebutuhan persidangan," kata dia.

Saat rekaman video diputar, Arif tampak membeku melihat layar yang tepat berada di depannya. Ia menghapus air matanya dari balik kacamata yang dikenakannya.

Sementara ayah MK sempat berteriak frustasi di ruang sidang, yang ditujukan kepada Meita.

Selama rekaman itu diputar, Meita mengalihkan pandangan, bahkan membelakangi layar agar tidak melihat perbuatan yang dilakukannya itu.

Arif menuturkan, itu pertama kalinya dia menyaksikan rekaman CCTV dengan lebih jelas setelah selama ini hanya melihat dari media sosial.

"Kalau selama ini di media sosial agak buram atau diburamkan di bagian tertentu," tutur Arif.

Oleh sebab itu, Arif mengaku terguncang dan menyesal karena terlambat mengetahui kondisi yang dialami anaknya itu.

"Saya sangat menyesal karena saya enggak tahu kalau anak saya mengalami penganiayaan di sana," ujar Arif.

"Saya pikir anak saya mendapatkan pelayanan yang selayaknya, diperlakukan sebagaimana anak kecil," tambah dia.

Sebelumnya, Meita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita. Penganiayaan pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.

Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.

Meita didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

#penganiayaan-di-daycare-depok #balita-dianiaya-di-daycare #meita-irianty-pemilik-daycare-depok #meita-irianty #meita-irianty-aniaya-balita #sidang-meita-irianty

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/23/21230181/saksikan-video-meita-irianty-aniaya-2-balita-orangtua-korban-saya-gagal