Eks PPK Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Dituntut 8 Tahun Bui

Eks PPK Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Dituntut 8 Tahun Bui

Eks PPK proyek jalur KA Bsistang-Langsa dituntut 8 tahun penjara Halaman all

(Kompas.com) 24/10/24 16:55 16934382

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Halim Hartono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halim merupakan satu dari sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Halim Hartono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana pada terdakwa Halim Hartono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Halim berupa uang pengganti sebesar Rp 28.584.867.600 atau Rp 28,5 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti itu belum dibayar, maka harta bendanya boleh dirampas oleh jaksa.

Dalam hal harta terdakwa tidak menutupi uang pengganti, kata jaksa, hukuman uang pengganti diganti menjadi tambahan pidana badan 4 tahun bui.

Selain Halim Hartono, mantan PPK lainnya dalam proyek ini, Akhmad Afif Setiawan juga dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kutungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhmad Afif Setiawan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.556.000.000,” ujar jaksa.

Sementara itu, eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidy Yuwana dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rieki juga dituntut membayar uang pengganti Rp 785.100.000 yang akan diganti hukuman 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Sebelumnnya, jaksa mendakwa Halim Hartono, Rieki, Afif, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik telah merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Kerugian negara itu timbul akibat korupsi yang telah dilakukan mereka sejak tahap perencanaan, pelelangan hingga proses pelaksanaan disebut jaksa telah memperkaya sejumlah pihak.

Perkara ini juga menyeret eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Kemudian, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

Mereka didakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#pengadilan-tipikor #korupsi-jalur-kereta-api #korupsi-jalur-ka-besitang-langsa

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/24/16553621/eks-ppk-proyek-jalur-kereta-besitang-langsa-dituntut-8-tahun-bui