Optimisme Unilever Indonesia Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen
Unilever Indonesia optimis kenaikan PPN 12 persen tak akan pengaruhi kinerja bisnis. Temukan strategi mereka untuk tetap kompetitif! Halaman all
(Kompas.com) 24/10/24 13:40 16936434
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) optimistis bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan mempengaruhi kinerja bisnis perusahaan.
Keyakinan ini didasarkan pada pengalaman perusahaan menghadapi kebijakan serupa ketika pajak dinaikkan menjadi 11 persen pada tahun 2022.
“Karena Unilever telah berhasil mengatasi sebelumnya, kami optimistis bahwa ini tidak akan menjadi tantangan yang terlalu besar,” ujar Direktur Keuangan PT Unilever Indonesia, Vivek Argawal, dalam jumpa pers virtual pada Rabu (23/10/2024).
Vivek tak menampik bahwa kinerja keuangan Unilever Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan keuangan terbarunya, Unilever Indonesia mencatatkan laba bersih sebesar Rp 3 triliun pada kuartal III/2024, yang turun 28,15 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 4,18 triliun.
Vivek menjelaskan, penurunan laba ini disebabkan oleh penurunan pembelian konsumen yang terjadi sejak November tahun lalu.
“Ditambah lagi adanya faktor konflik yang belum tertangani di pasar, dan ini masih berdampak hingga sekarang,” kata Vivek.
Untuk memperbaiki kinerja perusahaan, Unilever Indonesia berencana untuk fokus pada penguatan merek dan portofolio utama.
Perusahaan akan meluncurkan produk baru seperti Tresemme Serum, Ponds Sun Serum, dan Royco Saus Tiram, yang telah mendapatkan respons positif dari konsumen.
Dari sisi distribusi, Unilever Indonesia melakukan transformasi pada perdagangan distributif dan manajemen stok yang efektif.
Perusahaan juga mengoptimalkan promosi agar tetap kompetitif, serta berinvestasi dalam pengembangan merek dan portofolio. Selain itu, mereka akan memperkuat kehadiran dan kinerja di media sosial.
“Kami juga menelaah kembali dan mengatur ulang biaya, memperbaiki alokasi sumber daya, dan memfokuskan investasi pada prioritas strategis yang akan mendorong pertumbuhan kinerja dan inovasi,” jelas Vivek.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
#kinerja-bisnis #ppn-12-persen #unilever-indonesia #vivek-argawal