Memaksimalkan Potensi UMKM Digital di Indonesia: Meninjau Ulang Kebijakan Lokalisasi Data
Evaluasi kebijakan lokalisasi data penting untuk dukung pertumbuhan UMKM digital di Indonesia Halaman all
(Kompas.com) 25/10/24 15:32 16974031
EKONOMI digital tengah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir dan diperkirakan akan mencapai nilai lebih dari 130 miliar dollar AS pada 2025. Sektor ini pun dinilai dapat menjadi salah satu kontributor utama dalam ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan start-up digital merupakan komponen penting yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Menurut studi yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, UMKM Indonesia menyumbang 57 persen dari total PDB Indonesia pada 2020. Sementara, lebih dari 80 persen UMKM Indonesia telah mengadopsi teknologi digital, seperti platform e-commerce dan media sosial untuk menyelenggarakan bisnis.
Dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, muncul juga urgensi terkait privasi dan perlindungan data pribadi. Untuk menanggapi permasalahan ini, Pemerintah telah mengimplementasikan dua peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Inisiatif yang baik itu memang dirancang untuk memperkuat perlindungan data pribadi bagi masyarakat. Namun, langkah itu juga memberikan implikasi pada lokalisasi data.
Peraturan tersebut mengamanatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyimpan data mereka di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Walaupun PP Nomor 71 Tahun 2019 saat ini hanya mewajibkan PSE publik untuk mematuhi ketentuan ini, ke depan, pemerintah juga dikabarkan akan mengatur mengenai kewajiban lokalisasi data bagi PSE di sektor swasta melalui revisi UU ITE.
Di sisi lain, UU PDP juga membatasi aliran data lintas negara. Apabila benar dilakukan, maka hal ini dikhawatirkan akan menggelar tantangan baru bagi UMKM dan start-up digital yang merupakan salah satu kontributor utama ekonomi Indonesia.
UMKM dan start-up digital juga membantu menciptakan pekerjaan dan merupakan partner pemerintah dalam mengatasi berbagai macam problematika konsumen di Indonesia.
Menavigasi kebijakan lokalisasi data, tantangan bagi UMKM Indonesia
Terlepas dari dampak positif regulasi perlindungan data, peraturan mengenai lokalisasi data dapat menghambat pertumbuhan sektor bisnis, khususnya bagi UMKM digital.
Setidaknya, ada beberapa permasalahan yang dapat timbul sebagai akibat dari penerapan ketentuan lokalisasi data. Melalui ketentuan ini, bisnis akan diharuskan untuk mentransfer data mereka ke lingkup yurisdiksi domestik. Dari sisi biaya, ketentuan ini akan menaikkan biaya operasional secara cukup signifikan.
Berkaca pada Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa (GDPR) yang sering disebut sebagai salah satu standar terbaik untuk perlindungan data, hak atas proteksi data perlu diseimbangkan dengan hak dasar lainnya, seperti hak dasar untuk menciptakan bisnis.
Apabila kebijakan lokalisasi data diperluas ke lingkup swasta, maka akses UMKM dan start-up digital terhadap layanan penyimpanan data dengan teknologi internasional yang kompetitif akan terhambat. Kondisi ini berdampak terhadap keamanan data mereka serta potensi penggunaan data tersebut untuk berinovasi di lingkup global.
Hal itu menjadi kurang selaras dengan visi Indonesia Digital 2045 yang menekankan peningkatan kapasitas UMKM dan start-up digital.
Lewat visi itu, Indonesia ditargetkan agar layak bersaing sebagai salah satu pemimpin teknologi digital 2045 dengan mengoptimalisasikan kemajuan teknologi untuk terus membangun ekonomi negara, memperbaiki kondisi sosial, dan memajukan kualitas hidup rakyat.
Lokalisasi data dapat menciptakan data silo, yang dapat mempersulit UMKM dan start-up digital untuk mengakses dan menganalisis data dari pasar di berbagai wilayah luar Indonesia serta melakukan inovasi pada produk mereka.
Dalam jangka panjang, mereka juga dapat mengalami kesulitan untuk meningkatkan profitabilitas, jangkauan, dan daya saing mereka, terutama di kancah global.
Agenda kebijakan lokalisasi data yang bersifat “satu ukuran untuk semua” perlu dikaji ulang dengan melibatkan masukan dari berbagai pelaku ekonomi untuk memastikan bahwa kepentingan berbagai jenis bisnis, dengan model operasi dan proses bisnis yang beragam, telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
Pendekatan seimbang untuk pertumbuhan UMKM
SPUN adalah start-up digital karya anak bangsa di bidang teknologi bantuan keimigrasian. Perusahaan ini memiliki visi untuk mempermudah proses imigrasi bagi orang Indonesia dan warga negara pemegang paspor yang lebih lemah.
Dengan menyederhanakan proses itu, kami ingin membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dengan proses mendapatkan visa liburan yang lebih mudah, tapi juga untuk meningkatkan kemudahan akses untuk mengejar pendidikan di luar negeri atau berkarier secara internasional.
Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan mengajukan visa ke lebih dari 100 negara tujuan, dibandingkan dengan warga negara Eropa yang hanya perlu mengajukan visa ke 20 negara tujuan.
Tantangan tersebut tidak berbeda jauh dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Filipina dan Vietnam. Kedua negara ini memiliki peringkat paspor yang sama lemahnya dengan Indonesia.
Sebagai start-up digital Indonesia yang juga memiliki ambisi untuk berbisnis di kancah internasional, hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Seberapa efektif sistem lokalisasi data, tidak hanya sebagai instrumen protektif dalam perlindungan data, tetapi juga sebagai instrumen yang mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM digital seperti kami?
Koalisi Digital Prosperity for Asia (DPA) yang mewakili UMKM digital di kawasan Asia-Pasifik melihat urgensi untuk meninjau kembali ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh dan holistik, dan tidak hanya terbatas pada penyimpanan data yang terlokalisasi sebagai landasan penetapan regulasi.
Dengan perspektif itu, dapat terbentuk pendekatan seimbang yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri dalam skala global sembari memprioritaskan perlindungan data pribadi.
Pemerintah juga perlu melanjutkan harmonisasi antara regulasi perlindungan data pribadi dengan standar internasional. Beberapa regulasi yang dapat digunakan sebagai tolok ukur adalah GDPR dan Regulasi Privasi Lintas Negara Asia-Pasifik (CBPR).
Sebagaimana dinyatakan dalam GDPR Recital 13, regulator harus mempertimbangkan kebutuhan khusus dari UMKM dalam penerapan perlindungan data.
Menyambut akhir Oktober 2024, pemerintah baru perlu mengevaluasi kebijakan lokalisasi data dan mempertimbangkan langkah-langkah alternatif untuk mendorong pendekatan yang lebih berkesinambungan.
Melihat ke depan
Seiring dengan pertumbuhan sektor ekonomi digital, sangat penting bagi pemerintah untuk menciptakan ekosistem kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan inovasi UMKM serta memastikan perlindungan data pribadi.
Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis risiko terhadap lokalisasi data, sekaligus mendorong kerja sama dan kolaborasi dalam lingkup internasional, Indonesia dapat menciptakan ekosistem bisnis yang mendorong UMKM lokal untuk bersaing secara global.