Tegas! Kemenperin Larang Keras Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia tanpa sertifikasi TKDN. iPhone hanya boleh masuk sebagai barang pribadi, tidak untuk dijual.
(WE Finance) 25/10/24 17:55 16978839
Warta Ekonomi, Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan keras melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia karena belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan untuk semua produk telepon seluler (ponsel) yang dijual secara komersial di dalam negeri.
Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang menjadi syarat penerbitan sertifikat TKDN.
Meski demikian, Kemenperin menyatakan produk iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang dan tidak untuk diperjualbelikan tetap diperbolehkan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dengan pajak yang telah dibayar merupakan barang bawaan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperdagangkan,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).
Ia menjelaskan, meskipun perangkat ini boleh dibawa ke Indonesia, jumlahnya terbatas maksimal dua unit per penumpang.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mengizinkan barang postel (pos dan telekomunikasi) sebagai barang bawaan penumpang tanpa kewajiban sertifikasi standar teknis untuk keperluan pribadi. IMEI perangkat tersebut dapat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemenperin memperkirakan, sejak Agustus hingga Oktober 2024, terdapat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur penumpang dengan pembayaran pajak.
Namun, Kemenperin mengingatkan bahwa ponsel-ponsel tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pihak yang memperdagangkan iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang.
https://wartaekonomi.co.id/read547742/tegas-kemenperin-larang-keras-penjualan-iphone-16-di-indonesia