Istri “Sayang Suami” Nekat Selundupkan Narkoba Saat Berkunjung ke Lapas Salemba
EM (35), seorang wanita dari Batang, Jawa Tengah, kedapatan menyelundupkan ekstasi dan sabu di dalam tubuhnya saat dia mengunjungi suaminya. Halaman all
(Kompas.com) 26/10/24 07:42 17004736
JAKARTA, KOMPAS.com - EM (35), seorang wanita dari Batang, Jawa Tengah, kedapatan menyelundupkan ekstasi dan sabu di dalam tubuhnya saat dia mengunjungi suaminya, FR, di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Insiden ini terjadi pada Selasa (22/10/2024) ketika petugas lapas mencurigai gerak-gerik EM saat pemeriksaan sebelum memasuki area kunjungan.
“Petugas penggeledahan wanita kami menemukan barang terlarang yang diduga narkoba dalam bungkusan lakban hitam di dalam kemaluan pengunjung wanita,” kata Kepala Lapas Kelas II A Salemba, Beni Hidayat, Jumat (25/10/2024).
Bungkusan tersebut kemudian dibuka dan ditemukan enam butir ekstasi serta satu paket sabu seberat 4,95 gram.
Instruksi suami selundupkan narkoba
Satu hari sebelum kunjungan, FR menginstruksikan EM melalui telepon untuk menerima paket narkotika yang dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) ke basecamp mereka di Jalan Paninggaran, Jakarta Selatan.
FR meminta EM untuk menyembunyikan narkoba tersebut di area kemaluan agar lolos dari pemeriksaan petugas.
EM menyanggupi, dia lantas membungkus barang tersebut menggunakan aluminium foil dan lakban hitam sesuai instruksi suaminya.
“Kemudian disimpan ke dalam kemaluan, sesuai instruksi suaminya, dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik EM. Namun, EM hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1,5 juta dalam dua kali transfer,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/10/2024).
Pengakuan pertama kali
Dalam pemeriksaan, EM mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia menyelundupkan narkoba, meskipun ia sudah mengunjungi suaminya sebanyak 13 kali sejak FR mulai menjalani masa tahanan pada Oktober 2022 atas kasus narkotika dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Suaminya (ditahan karena) perkara narkotika, pidana 5 tahun 6 bulan. Berdasarkan pengakuan, (narkotika dari EM) untuk konsumsi sendiri (suaminya),” ungkap Beni.
Penyelidikan lebih lanjut
Pihak kepolisian kini menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Siapapun yang terlibat, nanti akan diusut, pasti,” ujar Ade. Polisi akan menelusuri asal-usul barang bukti dan jaringan yang mungkin terkait di balik aksi tersebut.
“Barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di tempat kejadian perkara (TKP). TKP-nya di Lapas Salemba, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih,” tambah Ade, menekankan pentingnya pengusutan pihak yang membawa, mengantar, atau memerintahkan aksi penyelundupan ini.
#penyelundupan-sabu #penyelundupan-sabu-ke-lapas-salemba #penyelundupan-narkoba-di-lapas-salemba