2 Pengedar Narkoba di Cinere Ditangkap, Jualan via Instagram dan Bisa Raup Jutaan Rupiah Per Bulan

2 Pengedar Narkoba di Cinere Ditangkap, Jualan via Instagram dan Bisa Raup Jutaan Rupiah Per Bulan

Dua pengedar narkoba di Cinere ditangkap dengan penghasilan Rp 10 juta sebulan. Simak detail penangkapannya! Halaman all

(Kompas.com) 26/10/24 16:05 17021766

DEPOK, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial KA (23) dan GM (19) ditangkap di Cinere, Kota Depok.

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan menjelaskan, mereka bisa meraup penghasilan mencapai Rp 10 juta dalam sebulan.

"Kurang lebih produksi sekitar Rp 6 juta-Rp 7 juta, bahkan sampai Rp 10 juta," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (25/10/2024) malam.

Pesta mengungkapkan, aksi kedua remaja ini baru berlangsung sekitar sebulan di sebuah kos-kosan di Jalan Gandul Raya, Cinere.

Di lokasi tersebut, mereka memproduksi tembakau sintetis, yang bisa menghasilkan 300-500 gram dalam sehari. Harga tembakau sintetis ini diperkirakan mencapai Rp 200.000 per gram.

"Karena kita juga sudah menanyakan peruntukan uang itu dipergunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari," tambah Pesta.

KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Kos-kosan yang diduga menjadi tempat produksi tembakau sintetis KA (23) dan GM (19) di Jalan Gandul Raya, Cinere, Kota Depok, Sabtu (26/10/2024).

Pembeli yang mayoritas berasal dari Depok dan Parung, Kabupaten Bogor, mengenal penjualan narkoba KA dan GM melalui media sosial Instagram.

Para pelaku membuat akun Instagram untuk mencari calon pembeli dan kemudian beralih berkomunikasi melalui WhatsApp.

"Dari Instagram, kemudian mereka main di WhatsApp, dari sana terus dikirim map (titik lokasi pengambilan paket)," ujar Pesta.

Biasanya, mereka menyimpan paket narkotika di bawah pot atau di pinggir jalan dengan tanda khusus, bahkan menggunakan bungkus rokok untuk menyamarkannya.

Lebih lanjut, Pesta mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 933 gram tembakau sintetis beserta alat-alat produksi.

"Dia memproduksi ini kurang lebih satu bulan dan langsung tertangkap. Adapun total dari barang tersebut ya totalnya itu kurang lebih sekitar berat bruto 933 gram," jelasnya.

Kedua pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 25 tahun.

#pengedar-narkoba #cinere #penangkapan #tembakau-sintetis

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/10/26/16053421/2-pengedar-narkoba-di-cinere-ditangkap-jualan-via-instagram-dan-bisa-raup