Andai Duit Rp 1 Triliun eks Pejabat MA Dibagi Rata untuk Bansos Rakyat Miskin

Andai Duit Rp 1 Triliun eks Pejabat MA Dibagi Rata untuk Bansos Rakyat Miskin

Nilai uang dan emas yang disita dari eks pejabat MA Zarof Ricar sangat fantastis yakni Rp 995 miliar atau nyaris Rp 1 triliun.

(Kompas.com) 26/10/24 18:27 17024004

KOMPAS.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Di kediaman pribadi Zarof Ricar, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.

Selain uang tunai dalam berbagai pecahan kurs asing, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar.

Artinya bila ditotal, harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 milir atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.

Dari keterangan Zarof terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.

Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Salah satunya diduga berasal dari pengurusan kasus Ronald Tanur dibebaskan hakim.

Setara bansos untuk 7,65 juta warga miskin

Besaran uang senilai Rp 995 miliar tentu sangatlah fantastis. Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar bahkan cuma melaporkan kekayaan sebesar Rp 51 miliar.

Sebagai perumpamaan saja, jika dibelikan beras kualitas medium yang menjadi standar beras bantuan sosial (bansos) pemerintah, uang sebesar Rp 995 miliar ini bisa dipakai untuk membeli 76,53 juta kilogram beras seharga Rp 13.000 per kilogramnya.

Dengan asumsi jumlah beras bansos yang diberikan untuk setiap kepala keluarga sebanyak 10 kilogram, maka uang sebesar Rp 995 miliar bisa dibagi rata untuk pemberian bansos ke 7,65 juta kepala keluarga warga miskin.

Perumpamaan lainnya, dana sebesar Rp 995 miliar juga bisa dipakai untuk anggaran makan siang gratis dalam satu hari untuk 66,33 juta anak sekolah dengan asumsi anggaran per siswa adalah Rp 15.000.

Kronologi temuan uang nyaris Rp 1 triliun

Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.

Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.

Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.

Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.

Belakangan, Zarof ditangkap Kejaksaan di sebuah hotel mewah di Bali. Rumahnya yang berada di Jakarta pun digeledah, di sana petugas menemukan uang lebih dari 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.

Dari keterangan Zarof terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA. Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022.

#mahkamah-agung #zarof-ricar

https://money.kompas.com/read/2024/10/26/182740726/andai-duit-rp-1-triliun-eks-pejabat-ma-dibagi-rata-untuk-bansos-rakyat-miskin?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner