Fantastis, Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Cash Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all
(Kompas.com) 26/10/24 20:18 17032067
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.