Distributor Indonesia Gugat Perusahaan AC China Terkait Pemutusan Kontrak

Distributor Indonesia Gugat Perusahaan AC China Terkait Pemutusan Kontrak

PT BEST diputus kontrak secara sepihak oleh perusahaan AC China tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai. Halaman all

(Kompas.com) 27/10/24 17:30 17062039

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (BEST), distributor tunggal di Indonesia merek AC, AUX, menggugat perusahaan China karena Ningbo AUX Export & Import Co Ltd, imbas pemutusan sepihak.

PT BEST diputus kontrak secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai. Pemutusan sepihak ini menimbulkan masalah hukum dan berdampak luas terhadap kepercayaan dealer yang telah bekerjasama lebih dari 20 tahun dengan perusahaan Indonesia tersebut.

PT BEST pun mengajukan upaya hukum baik dugaan pelanggaran hukum perdata dan dugaan pelanggaran hukum pidana. Perusahaan itu pun menunjuk kuasa hukum Slamet Riyadi dan Teja Yulianto.

"Upaya Hukum PT BEST dengan membuat laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum pidana," ujar Slamet dalam rilisnya, Minggu (27/10/2024).

Slamet mengungkapkan, PT BEST sudah memperkenalkan dan mempromosikan AUX ke seluruh Indonesia dan memiliki perjanjian resmi sebagai distributor tunggal yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Perjanjian berdasarkan surat tanda pendaftaran distributor atau agen baik dan atau jasa jenis barang AC (Air Conditioner) merek AUX Nomor P.B UMKU 81200107200000005.

Ningbo diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memutus kontrak kerja sama PT BEST secara sepihak dan tanpa melalui prosedur hukum yang sesuai.


Ningbo juga tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai produsen yang memasarkan produknya di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dengan tidak nengirimkan spare part dan tidak melakukan perbaikan atas produk AUX yang rusak di konsumen.

"Pelaporan PT BEST kepada KPPU untuk dugaan pelanggaran hukum dan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh konsumen produk AUX di Indonesia agar memperoleh pelayanan purna jual atas produk yang telah dibeli di Indonesia," beber dia.

"Seluruh pihak yang ingin melakukan hubungan kerja dengan Ningbo dapat menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan menunggu sampai adanya keputusan hukum," beber dia.

Hendra Yuliyan alias Hendra Yan sebagai Country Manager yaitu penanggung jawab atas Ningbo AUX Import Export Co.Ltd di Indonesia pada saat dicoba untuk diminta keterangan terkait laporan dan permasalahan ini sampai pada Rabu 23 Oktober 2024 tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengomentari persoalan ini. Politikus PDIP ini mendorong KPPU menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.

"Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindak lanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," kata Darmadi.

"Kalau praktik mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya," tandasnya.

#jakarta #pt-berkat-elektrik-sejati-tangguh

https://money.kompas.com/read/2024/10/27/173000226/distributor-indonesia-gugat-perusahaan-ac-china-terkait-pemutusan-kontrak