iPhone 16 Belum Dapat Izin Jual karena Masalah TKDN, Apa Itu?
iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen TKDN. Lantas, apa itu TKDN? Halaman all
(Kompas.com) 28/10/24 10:30 17094256
KOMPAS.com - Sejak dirilis pada 20 September 2024 lalu, hingga hari ini seri iPhone 16 belum dijual secara resmi di Indonesia.
Alasan utamanya adalah karena Kementerian Perindustrian masih belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru Apple tersebut.
Dilansir dari Kompas.com (23/10/2024), Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Sehingga Menteri Perindustrian belum mengeluarkan izin selama Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Lantas, apa itu TKDN?
Apa itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, nilai TKDN dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:
1. TKDN Barang
- bahan/material langsung;
- tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
2. TKDN Jasa
- tenaga kerja;
- alat kerja/fasilitasi kerja; dan
- jasa umum.
Sementara TKDN gabungan Barang dan Jasa dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi dua jenis TKDN tersebut.
Selain itu, nilai kemampuan intelektual (brainware) juga dapat dihitung sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN selanjutnya dapat diatur dalam Peraturan Menteri.
Penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dilakukan melalui sertifikasi TKDN oleh Menteri, yang dapat menunjuk lembaga verifikasi independen yang kompeten di bidangnya.
Verifikasi dilakukan terhadap produsen barang, penyedia Jasa, atau penyedia gabungan barang dan jasa yang memiliki izin usaha Industri yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, perusahaan Industri selaku produsen barang akan mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditentukan pada label produk.
#sertifikat-tkdn #apa-itu-tkdn #tkdn-adalah #jenis-jenis-tkdn