Insentif Likuiditas Kredit Padat Karya

Insentif Likuiditas Kredit Padat Karya

Diharapkan, insentif KLM padat karya ini mampu mendorong ekspansi usaha-usaha padat karya yang berujung pada peningkatan permintaan tenaga kerja. Halaman all

(Kompas.com) 28/10/24 12:51 17106610

INDONESIA darurat sektor-sektor penciptaan lapangan pekerjaan. Alih-alih penciptaan lapangan kerja, jumlah tenaga kerja penuh-waktu yang mengalami pemutusan hubungan kerja malah kian bertambah.

Migrasi tenaga kerja formal ke sektor informal atau sistem kemitraan (dampak dari gig ekonomi) belum cukup mampu menjadi solusi.

Problematika seperti keamanan dan jaminan kerja, kerentanan perlindungan, sampai ketimpangan pendapatan dalam komponen penghitungan PDB lambat laun akan menjadi faktor penahan laju pertumbuhan ekonomi.

Membaca data Prompt Manufacturing Index (PMI) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) setidaknya memberikan kita ‘sinyal’ bahwa masalah penciptaan lapangan kerja, khususnya dari sektor industri, untuk dapat ditangani segera.

Sebagai metode penghitungan, PMI terdiri dari beberapa komponen pembentuk seperti volume produksi, volume total pesanan barang input, volume persediaan barang jadi, penggunaan tenaga kerja, serta kecepatan penerimaan barang pesanan input.

Kesemua perhitungan ini memberikan indeks yang apabila nilainya >50 memberikan sinyal ekspansi usaha. Sebaliknya untuk indeks yang nilainya <50 memberikan sinyal adanya kontraksi.

Nah, khusus untuk PMI dengan komponen penggunaan tenaga kerja lapangan usaha industri pengolahan, pada triwulan III-2024 komponen ini terindikasi menurun, yang tercermin dari indeks sebesar 49,53 persen.

Diprakirakan pada triwulan IV-2024 komponen penggunaan tenaga kerja akan terkontraksi lebih dalam dengan indeks sebesar 49,38 persen.

Penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh perlambatan pada variabel volume produksi dan volume total pesanan barang input. Kontraksi ini perlu diwaspadai bersama, agar jumlah tenaga kerja kedepannya terserap secara optimal.

Sebagai gambaran, industri pengolahan merupakan salah satu industri yang sifatnya padat karya.

Berdasarkan data dari BPS (2022) sektor industri pengolahan yang didalamnya mencakup sublapangan usaha industri makanan dan minuman, industri tekstil dan pakaian jadi, serta industi kayu, bambu, rotan dan sejenisnya adalah tiga besar usaha industri dengan proporsi penyerapan tenaga kerja terbanyak, masing-masing secara berurutan memiliki porsi sebanyak 4,23 persen; 2,82 persen; dan 1,25 persen.

Sinergi yang erat antara reformasi struktural pemerintah, kebijakan stimulus fiskal, dengan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial perlu terus diperkuat, sehingga secara bersama-sama mampu mendorong sektor ekonomi dapat menyerap tenaga kerja.

Lantas, apa solusi riil-nya?

Penciptaan lapangan pekerjaan secara masif memang sejatinya bukan tanggung jawab satu-dua institusi saja, butuh campur tangan dan kolaborasi lintas pemangku kebijakan, dari hulu dan hilir, mulai pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, sampai dengan sektor usaha sendiri.

Nah, dari sisi kebijakan moneter oleh bank sentral, dalam keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada medio Oktober lalu, dihasilkan keputusan yang cukup inovatif serta diharapkan menjawab permasalahan struktural yang dihadapi Indonesia saat ini.

Keputusan ini berbentuk penguatan implementasi kebijakan makroprudensial ‘longgar’.

Kenapa disebut longgar? Karena kebijakan ini pada dasarnya untuk meningkatkan/melonggarkan uang yang beredar dalam perekonomian kita dengan cara mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan.

Dalam makroekonomi, pelonggaran tentunya ditujukan untuk meningkatkan denyut nadi kegiatan perekonomian usaha/bisnis.

Selain mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan (pro-growth), pelonggaran tersebut dibuat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) adalah nama resmi kebijakan ini. Secara teknis, KLM merupakan insentif yang ditetapkan oleh BI melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan giro wajib mimimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata, adapun persentase insentif ini tentunya dibedakan pula berdasarkan cakupan sektor kredit/pembiayaan, dengan paling tinggi sebesar 4 persen.

Nantinya, pelonggaran dalam bentuk pengurangan giro ini dapat digunakan oleh bank untuk menambah kapasitas penyaluran kredit/pembiayaan.

Sebenarnya KLM telah dirancang sejak 2022 lalu, untuk memulihkan beberapa sektor ekonomi yang terpuruk akibat pandemi. Namun berjalannya waktu, kebijakan ini mengalami reformulasi dalam hal penambahan cakupan sektor-sektor kredit/pembiayaannya.

Misalnya, berkaitan pemulihan ekonomi sektor prioritas seperti UMKM, hilirisasi, pariwisata, kredit hijau, dan saat ini terdapat perluasan KLM yang didesain untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja (pro-job).

Adapun realisasi insentif KLM sampai dengan minggu kedua Oktober 2024 adalah total sebesar Rp 256,5 triliun.

Rinciannya, kepada bank BUMN sebesar Rp 119 triliun, bank BUSN sebesar Rp 110,2 triliun, BPD sebesar Rp 24,6 triliun, dan KCBA sebesar Rp 2,7 triliun.

Insentif ini mampu mengerek pertumbuhan kredit mencapai 10,85 persen (yoy) – data per September 2024, atau masih sesuai dengan target pertumbuhan kredit sepanjang 2024 sebesar 10 – 12 persen.

Driver pertumbuhan kredit tersebut di antaranya sektor pertambangan (26,7 persen), listrik, gas dan air/LGA (15,9 persen), pengangkutan dan telekomunikasi (17,5 persen), jasa dunia usaha (16 persen) di mana pertumbuhan sektor tersebut telah double digit dan didominasi oleh sifatnya yang padat modal (capital intensive).

Oleh sebab itu, kini saatnya insentif KLM dialihkan ke sektor padat karya yang saat ini pertumbuhan kreditnya masih single digit seperti sektor pertanian (7,4 persen), industri pengolahan (7,22 persen), dan perdagangan (8,4 persen).

Penambahan sektor KLM yang mendukung penciptaan lapangan kerja ini sejatinya akan diimplementasikan pada awal tahun depan (1 Januari 2025) dengan cakupan sektor di antaranya perdagangan, eceran, pertanian dan industri pengolahan padat karya, yang diperkirakan akan menyerap sekitar 50 persen pangsa tenaga kerja.

Disusul dengan cakupan sektor transportasi, pariwisata, dan ekonomi kreatif, yang diperkirakan akan menyerap sekitar 20 persen pangsa tenaga kerja.

Diharapkan, insentif KLM padat karya ini mampu mendorong ekspansi usaha-usaha padat karya yang berujung pada peningkatan permintaan tenaga kerja.

#padat-karya #insentif-likuiditas-makroprudensial

https://money.kompas.com/read/2024/10/28/125156426/insentif-likuiditas-kredit-padat-karya