Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya Halaman all
Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Ini informasi selengkapnya. Halaman all
(Kompas.com) 28/10/24 21:31 17116685
KOMPAS.com - Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT bisa dicairkan oleh pekerja dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja hanya bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.
Lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja maksimal 5 hari kerja sejak syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap dan benar.
Lebih lanjut, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Bagi Anda yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang, bisa menunjukkan dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, pencairan saldo JHT melalui Lapak Asik dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan swafoto sesuai ketentuan, serta mengikuti langkah-langkah yang ada untuk menyelesaikan proses klaim.
#bpjs-ketenagakerjaan #syarat-pencairan-bpjs-ketenagakerjaan #cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan #bagaimana-cara-mencairkan-bpjs #peserta-masih-aktif-bekerja-bisa-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagake