MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) dalami hubungan tersangka Zarof Ricar (ZR) dengan hakim S, yang vonis Ronald Tannur.

(Bisnis.Com) 29/10/24 05:55 17135028

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu," ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," pungkasan.

Nama 3 Hakim Agung Mencuat

Inisial tiga hakim agung, S, A dan S itu mencuat saat Kejagung menetapkan eks petinggi MA, Zarof Ricar pada Jumat (25/10/2024).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S.

Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar sebagai hadiah menjadi perantara antara Lisar dengan tiga hakim agung.

"Pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur," ujar Abdul di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

Hanya saja, karena jumlah itu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut.

Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR," pungkasnya.

#zarof-hicar #ronald-tannur #hakim-ma #mahkamah-agung #korupsi-hakim-ma #zarof-hicar-uang-rp1-triliun

https://kabar24.bisnis.com/read/20241029/16/1811292/ma-selidiki-komunikasi-zarof-ricar-dengan-hakim-yang-vonis-ronald-tannur