BAZNAS Tingkatkan Transparansi Zakat Melalui Kelas Hukum Volume 10
BAZNAS berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemangku kepentingan zakat terhadap tata kelola yang profesional dan akuntabel.
(WE Finance) 29/10/24 16:55 17158714
Warta Ekonomi, Jakarta -Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengadakan pemaparan terkait pedoman kerja sama pengelolaan zakat sesuai Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) Nomor 6 Tahun 2018 dalam acara Kelas Hukum Volume 10.
Plt. Kepala Biro Koordinasi, Kerjasama, dan Harmonisasi BAZNAS RI, Khuzaifah Hanum, menjelaskan bahwa peraturan ini penting dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia.
"Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerjasama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujar Khuzaifah.
Khuzaifah mengatakan bahwa aturan ini terkait denganruang lingkup kerja sama meliputi pengumpulan zakat yang terkoordinasi, pendistribusian yang tepat sasaran, pendayagunaan yang produktif, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi. Setiap kerja sama juga harus mematuhi prosedur administratif, termasuk penyusunan nota kesepahaman dan pelaporan berkala.
Lebih lanjut, Khuzaifah menegaskan bahwa peraturan ini mengatur secara rinci mekanisme kerjasama antar lembaga zakat, baik antara BAZNAS RI dengan BAZNAS Provinsi, BAZNAS RI dengan BAZNAS Kabupaten/Kota, BAZNAS dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun antar LAZ.
"Setiap bentuk kerja sama harus memenuhi prosedur dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, serta pelaporan berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban," jelasnya.
Menurutnya, kerja sama yang terstruktur dan sesuai regulasi akan mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Adapun Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI, Nur Chamdani, menegaskan tujuan program ini untuk memperkuat pemahaman hukum bagi para peserta, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
“Kelas ini dirancang agar peserta memahami standar hukum dalam kemitraan pengelolaan zakat, sehingga dapat terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat,” ujarnya.
Program ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS dari berbagai daerah dan lembaga amil zakat (LAZ) se-Indonesia. BAZNAS berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemangku kepentingan zakat terhadap tata kelola yang profesional dan akuntabel, sehingga dapat mengoptimalkan penghimpunan dan penyaluran zakat di Indonesia.