30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX

30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX

Direktur Utama CFX Subani mengapresiasi 30 perusahaan kripto yang telah resmi bergabung dengan bursa kripto sejak diterimanya SPAB. Halaman all

(Kompas.com) 30/10/24 13:14 17201212

JAKARTA, KOMPAS.com -Bursa kripto CFX terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto dengan memastikan transaksi aset kripto di Indonesia sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Salah satu aturan penting yang wajib dipenuhi perusahaan kripto adalah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Hingga 25 Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB.

Direktur Utama CFX Subani mengapresiasi 30 perusahaan kripto yang telah resmi bergabung dengan bursa kripto sejak diterimanya SPAB.

PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto.

"Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah," kata Subani dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Sesuai aturan yang berlaku, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX.

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 13 tahun 2022.

“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK. Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” ungkap Subani.

PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto.

Enam platform perdagangan aset kripto dalam ekosistem CFX telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK antara lain sebagai berikut.

  1. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
  4. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

Menurut Subani, status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.

Selain itu, 24 CPFAK dan Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti, antara lain sebagai berikut.

  1. PT Kripto Maksima Koin (KMK)
  2. PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto)
  3. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  4. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  5. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
  6. PT Gerbang Aset Digital (Fasset)
  7. PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix)
  8. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
  9. PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX)
  10. PT Aset Kripto International (NVX)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)
  13. PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi)
  14. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  15. PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto)
  16. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  17. PT Indonesia Digital Exchange (Dex)
  18. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  19. PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang)
  20. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  21. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  22. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  23. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
  24. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
UNSPLASH/TRAXER Ilustrasi aset kripto, kripto.

Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.

"Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” terang dia.

Sebagai informasi, investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia.

Adapun nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp 426,69 triliun atau naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp 94,41 triliun.

“Di tengah pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto yang eksponensial, perlindungan dana dan aset nasabah menjadi fokus utama kami. Melalui infrastruktur yang aman dan inovatif, Kami sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” ucap Subani.

#aset-kripto #investasi-aset-kripto #bursa-kripto #perusahaan-kripto

https://money.kompas.com/read/2024/10/30/131426426/30-perusahaan-kripto-resmi-jadi-anggota-bursa-kripto-cfx