Dorong Kepercayaan Publik, Menkop Budi Arie: Koperasi Harus Untung Tanpa Kegiatan Fiktif

Dorong Kepercayaan Publik, Menkop Budi Arie: Koperasi Harus Untung Tanpa Kegiatan Fiktif

Menkop Budi Arie ingin melakukan rebranding terhadap koperasi agar kembali diminati masyarakat. Halaman all

(Kompas.com) 31/10/24 14:00 17256629

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, koperasi wajib memperoleh keuntungan dalam kegiatan usahanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar koperasi menghindari tiga hal dalam mengejar keuntungan.

Yakni melakukan kegiatan penipuan, melakukan kegiatan fiktif dan menerapkan harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya (mark up).

"Koperasi itu harus untung dan wajib untung. Karena koperasi kan tujuannya kan meningkatkan kesejahteraan anggota. Kalau koperasi rugi gimana? Iya kan?" ujar Budi di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Tetapi yang enggak boleh, saya bilang tiga. Nipu, fiktif, markup. Jangan nipu, jangan fiktif, jangan mark-up," tegasnya.

Budi menjelaskan, ada banyak oknum pengurus koperasi yang menyalahgunakan koprasi sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap koperasi.

Padahal dalam pelaksanaan usaha, yang paling penting menurutnya adalah kepercayaan.

Sehingga ia ingin agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat.

Terkait hal itu, dalam 100 hari pertama program kerjanya, Budi Arie ingin menerapkan digitalisasi untuk mengawasi koperasi.


Kemudian, ia juga ingin melakukan rebranding terhadap koperasi.

"Koperasi ini harus bisa diminati kembali oleh masyarakat Indonesia. Karena menurut data cuma 29 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi," ungkapnya.

"Yang ketiga adalah tata kelola dan peningkatan sumber daya manusia. Gitu. Makanya nanti sebulan lagi saya kasih moratorium nih. Saya enggak menerima tamu saya yang bukan anggota koperasi," tambah Budi.

#jakarta #koperasi #menkop-budi-arie

http://money.kompas.com/read/2024/10/31/140000326/dorong-kepercayaan-publik-menkop-budi-arie--koperasi-harus-untung-tanpa