Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Ludes, Menko Airlangga: Tak Ditambah
Pemerintah belum memutuskan akan melanjutkan pemberian subsidi motor listrik pada 2025. Sementara kuota 2024 sudah habis. Halaman all
(Kompas.com) 01/11/24 06:00 17296538
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kuota motor listrik untuk 2024 tidak akan ditambah.
Berdasarkan catatan Kompas.com, alokasi anggaran subsidi motor listrik pada data Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) telah mencapai 0 pada 4 September 2024.
"Kalau tahun ini enggak (ada penambahan kuota)," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Mengutip data Sisapira, Kamis (31/10/2024), subsidi ini tersalurkan untuk 49.062 unit motor listrik kepada masyarakat melalui produsen atau diler terpilih.
Di lain sisi, pendaftar yang masih berstatus verifikasi untuk pencocokan data transaksi penjualan baik data konsumen, STNK dan TNKB tercatat sebanyak 6.070 data yang sudah terverifikasi. Lalu ada 5.629 data yang sedang dalam proses pendaftaran.
Adapun, jumlah sepeda motor yang sudah diterima oleh masyarakat ada sebanyak 60.761 unit pada tahun ini.
Dengan demikian, secara keseluruhan total unit motor listrik yang telah tersalurkan kepada masyarakat sejak 2023 adalah 72.293 unit.
Tahun Depan Bakal Dilanjutkan?
Adapun pemberian subsidi motor listrik dijadwalkan berakhir pada tahun ini.
Airlangga bilang, pemerintah masih belum memutuskan akan melanjutkan pemberian subsidi motor listrik pada 2025 lantaran pembahasan masih akan terus dilakukan.
“Kita akan bahas,” kata Airlangga.
Dia juga belum dapat memastikan kuota subsidi motor listrik pada tahun depan akan bertambah dari tahun ini atau tidak. Sebab, jumlah kuota tergantung pada evaluasi pelaksanaan penyaluran subsidi motor listrik tahun ini.
“Belum (dibahas kuota tahun depan), kita lihat evaluasinya dulu,” tukasnya.
Sebagai informasi, besaran subsidi setiap pembelian motor listrik sendiri, ialah Rp 7 juta. Program ini diberikan untuk satu kali pembelian sesuai dengan NIK di Kartu Tanda Penduduk (KTP).