Apple Surati Menperin soal iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia Halaman all
Apple sebagai produsen iPhone 16 series sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 31/10/24 18:25 17305643
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihak Apple sebagai produsen iPhone 16 series sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam suratnya, Apple meminta waktu untuk bertemu Menperin Agus Gumiwang membahas soal peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Pertemuan juga terkait dengan kebijakan pemerintah yang sampai saat ini masih melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Humas Kemenperin Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam suatu kesempatan"(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan. Suratnya saya belum tahu ya tanggal berapa," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah Janji-janji manis yang berbunga-bunga," tegasnya.
Saat ditanya apakah pertemuan antara Menperin dengan perwakilan Apple akan dilakukan pekan depan, Febri mengaku belum tahu.
"Enggak tahu. Ya kan belum lihat suratnya," kata Febri.
Dalam penjelasannya, Febri mengungkapkan bahwa pihak Apple sebelumnya telah menyepakati untuk memenuhi TKDN sebesar 40 persen melalui skema inovasi, yakni dengan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.