Selain Bayar Rp 2 Juta, Terbangkan Drone di Bromo Tak Lagi Leluasa
Wisatawan yang hendak menerbangkan drone di Gunung Bromo kini harus membayar Rp 2 juta akibat PP No. 36 Tahun 2024. Halaman all
(Kompas.com) 01/11/24 11:11 17307609
KOMPAS.com - Kawasan Gunung Bromo, terutama kaldera (lautan pasir dan padang sabana), sebelumnya merupakan tempat favorit untuk menerbangkan drone.
Area yang luas tidak berpohon, membuat pilot drone leluasa untuk menerbangkan pesawat tanpa awaknya tanpa perlu khawatir menabrak.
Mengabadikan momen menggunakan drone juga jadi favorit wisatawan. Pengambilan gambar dari udara saat mengendarai jip di tengah lautan pasir atau sabana, hasilnya benar-benar menawan.
Namun, asyiknya menerbangkan drone di Gunung Bromo kini seolah menjadi cerita lama per Rabu (30/10/2024).
Terbangkan drone di Bromo kini bayar Rp 2 juta
Hal itu akibat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Salah satu isi dari PP tersebut adalah Pungutan Kegiatan Penggunaan/Menerbangkan Drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/Taman Buru/Suaka Marga Satwa sebesar Rp 2 juta per unit per hari.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun penerapan tarif baru itu mulai berlaku per Rabu (30/10/2024) di seluruh Indonesia, termasuk di Gunung Bromo yang masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Penerapan tarif menerbangkan drone di Gunung Bromo sebesar Rp juta itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Balai Besar (BB) TNBTS Septi Eka Wardani.
“Iya benar (tarif menerbangkan drone di Gunung Bromo Rp 2 juta),” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/11/2024).
Terbangkan drone di Gunung Bromo tak lagi leluasa
Selain harus membayar Rp 2 juta untuk menerbangkan drone di Gunung Bromo, para pilot juga tidak bisa lagi terbang leluasa.
ANTARA FOTO/IRFAN SUMANJAYA/PRAS Kondisi wisata Gunung Bromo yang ramai.“Penggunaan drone bukan hanya sekedar membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi juga hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu,” ujar Septi.
Ia melanjutkan, pertimbangan lokasi menerbangkan drone adalah tidak mengganggu kesakralan tempat sesuai adat Tengger, tidak mengganggu satwa, dan tidak mengganggu atau membahayakan pengunjung lain.
"Saat ini sedang disusun SOP-nya secara (menerbangkan drone) lengkap," sambung Septi
#gunung-bromo #bromo #terbangkan-drone-di-gunung-bromo-kini-bayar-rp-2-juta #tarif-terbangkan-drone-di-gunung-bromo