Google Pixel Boleh Dijual di Indonesia Asal Penuhi Syarat TKDN, Ini Prosesnya
Menurut Kemenperin ada tiga cara yang bisa ditempuh oleh produsen Google Pixel untuk memenuhi syarat TKDN. Apa saja? Halaman all
(Kompas.com) 01/11/24 10:30 17307923
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan smartphone Google Pixel belum dapat diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi unsur tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, ada tiga cara yang bisa ditempuh oleh produsen Google Pixel untuk memenuhi syarat TKDN.
Pertama, lewat perhitungan TKDN dari produk itu sendiri.
"Jadi produknya mana, nanti kita hitung TKDN-nya berapa persen. Ya, kan 0-100. Untuk bisa dijual di Indonesia alat komunikasi itu, TKDN-nya 40 persen," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Yang kedua, aplikasi. Ini produsen itu, dia buat aplikasi digital lah gitu. Nanti kita hitung tuh, aplikasinya berapa, nah kemudian dapat skor TKDN berapa," lanjutnya.
Mekanisme ketiga dengan cara inovasi atau riset. Febri mencontohkan seperti yang dilakukan oleh Apple dengan membuat Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.
Hanya saja, realisasi dari keseluruhan rencana pembangunan Apple Academy belum terlaksana. Sehingga Apple belum bisa mendapatkan TKDN sebesar 40 persen.
Febri menegaskan, apabila produsen Google Pixel ingin memasarkan produknya di Indonesia maka harus memiliki salah satu dari skema pemenuhan TKDN di atas dan memenuhinya.
"Iya (harus memilih dan memenuhi). Kita belum terima itu (permohonan skema TKDN)," tambahnya.
Sebelumnya, Febri menyatakan berdasarkan data Kemenperin, saat ini sudah ada 22.000 unit smartphone Google Pixel yang masuk ke Indonesia sepanjang 2024.
Puluhan ribu unit tersebut masuk ke Tanah Air melalui skema barang bawaan dari luar negeri maupun barang kiriman.
Febri menyebut, skema tersebut sah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Namun, barang tersebut tak boleh diperjualbelikan.
"Nah yang tidak boleh itu, kalau sudah masuk Indonesia diperjual-belikan, begitu. Apakah kami akan memantaunya? tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjual belikan, kami akan meminta kementerian lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," tegas Febri.
Adapun seri Google Pixel yang sudah masuk ke Indonesia tersebut antara lain Google Pixel 3, Google Pixel 3 XL, Google Pixel 8 Pro dan Google Pixel 9.
"Sekali lagi, itu yang masuk lewat barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Itu boleh masuk, ya. Boleh masuk melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Dan dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Kan belum ada TKDN-nya," tambah Febri.