Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Syarat dan Cara Mengurus e-KTP yang Rusak dengan Mudah

Panduan lengkap untuk mengurus e-KTP rusak secara online dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

(Bisnis Tempo) 01/11/24 12:48 17311261

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dilengkapi dengan cip.

Dokumen yang juga dikenal dengan istilah KTP-el tersebut diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) yang bertanggung jawab dalam urusan administrasi kependudukan.

e-KTPwajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah, serta warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dengan persyaratan tertentu.

KTP-el diperlukan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik, termasuk mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga membuka rekening bank.

Karena memiliki ukuran yang ringkas, yaitu sekitar 85,6 mm x 53,98 mm dan umumnya dibawa kemana-mana saat bepergian, kualitas e-KTP berisiko menurun, seperti lapisan plastik laminasi yang terkelupas atau foto buram. Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang rusak?

Syarat Mengurus e-KTP yang Rusak

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan prosedur pengurusan e-KTP rusak sangat sederhana, karena tidak memerlukan laporan kehilangan dari kepolisian. Dia menyebut bahwa masyarakat hanya perlu datang ke kantor Dukcapil setempat.

“Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP rusak hanya perlu membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga (KK). Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Cukup bawa KTP-el yang rusak bersama denganfotokopiKK. Dukcapil akan cetak KTP-el baru dengan data yang sudah ada di sistem,” ucap Teguh. Selain itu, menurut dia, e-KTP yang rusak bisa diurus di Dinas Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus pulang ke alamat asal.

Dengan demikian, syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus e-KTP rusak adalah:

-e-KTP yang rusak dan akan diganti.

-Fotokopi KK.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melapor kepada perangkat pemerintah kabupaten/kota melalui camat, lurah, atau kepala desa terkait e-KTP rusak. Pelaporan dilakukan paling lambat 14 hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang,” bunyi Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Cara Mengurus e-KTP yang Rusak

Berikut langkah-langkah untuk mengurus e-KTP yang rusak secara mudah:

Offline

-Siapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

-Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat.

-Ajukan permohonan cetak e-KTP pengganti.

-Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02.

-Apabila diperlukan, maka pemohon akan menjalani pengambilan foto, data sidik jari, dan perekaman retina mata.

-Tunggu proses pencetakan e-KTP baru

Online

Selain datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil, masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian e-KTP karena rusak secara daring (online).

Namun, metode secara daring tersebut bergantung pada kebijakan di masing-masing daerah, misalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyediakan portal Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.

Kemudian, ada Pemkot Cimahi, Jawa Barat dengan Layanan Publik Kecamatan-Kelurahan Kota Cimahi (Lapakami)lapakami.cimahi.kota.go.id/layanan/cetak-ktp.

Kabupaten Badung, Bali dengan laman akudicari.badungkab.go.id; Pemkot Pekanbaru, Riau dengan situs appdukcapil.pekanbaru.go.id; serta sebagainya.

#e-ktp #e-ktp-rusak #foto-ktp #fotokopi #kartu-keluarga #disdukcapil

https://bisnis.tempo.co/read/1935885/syarat-dan-cara-mengurus-e-ktp-yang-rusak-dengan-mudah