Begini Aturan Main Bank Hapus Utang UMKM Menurut OJK
Bank dimungkinkan untuk melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Halaman all
(Kompas.com) 01/11/24 19:56 17323062
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bank dimungkinkan untuk melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penghapusbukuan piutang debitur UMKM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi kredit, kredit perbankan.Ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bank dan non-bank BUMN secara khusus diatur di Pasal 250 dan Pasal 251 aturan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya UU PPSK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelncaran pemberian akses pembiayaan UMKM," tutur Dian, dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut Dian menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusbukuan dapat dilakukan oleh bank atau non-bank BUMN dengan ketentuan upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi tetapi tetap tidak tertagih.
"Selanjutnya UU PPSK ini menegaskan kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN atau LJK non bank BUMN bukan merupakan kerugian negara," tutur Dian.
"Sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik," ujar dia.
Dian memastikan, OJK mendukung rencana penghapusbukuan piutang UMKM yang sebenarnya sudah digaungkan sejak tahun lalu, guna mendukung pemberian akses pembiayaan pelaku usaha.
"Berkaitan dengan hal tersebut, tentu OJK memandang perlu dijabarkan dalam RPP yang pada saat ini masih dalam tahap penyusunan," katanya.
Adapun wacana penghapusbukuan dan penghapustagihan itu sebenarnya memang difokuskan untuk bank-bank BUMN, sebab bank swasta disebut sudah biasa melakukannya.
"Memang itu ketentuan khusus terkait bank BUMN dan UMKM," ucap Dian.