Ragam Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Tanpa insentif fiskal dari pemerintah, adopsi luas kendaraan listrik sulit terealisasi karena pangsa pasarnya terbatas pada kelas ekonomi atas. Halaman all
(Kompas.com) 03/11/24 11:30 17403230
BARU-baru ini, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta membebaskan pajak atas kendaraan listrik kembali ramai pemberitaan. Padahal, insentif pajak tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru.
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atas kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle/BEV) sudah berlaku di Jakarta sejak November 2023. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 38/2023.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa kepemilikan kendaraan listrik dalam jumlah berapa pun dikenakan PKB dengan tarif nol persen. Insentif ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Pada ketentuan sebelumnya, kendaraan listrik masih dikenakan PKB dengan tarif sebesar 10 persen dari nilai jual kendaraan dikali bobot tertentu. Tarif tersebut terbilang tinggi jika dibandingkan dengan tarif PKB untuk kendaraan lainnya yang paling rendah sebesar 2 persen.
Tidak hanya dibebaskan PKB, kendaraan listrik juga diberikan insentif bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada saat pembelian.
Fasilitas ini telah berlangsung sejak Januari 2020 dengan ditetapkannya Pergub No. 3/2020 oleh Anies Baswedan yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Namun, perlu diperhatikan bahwa insentif bebas PKB dan BBNKB ini tidak berlaku bagi kendaraan hybrid dan kendaraan hasil konversi dari mesin bensin ke motor listrik.
Kebijakan insentif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/2023 yang berlaku mulai April 2023. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar nol persen.
Peraturan Mendagri tersebut merupakan perpanjangan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang ditetapkan pada 2022 lalu.
Meski tidak secara spesifik menyebutkan kendaraan listrik, UU tersebut menetapkan kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Dengan demikian, insentif ini sebenarnya tidak hanya berlaku di Jakarta, namun juga di daerah-daerah provinsi lainnya.
Pemberian insentif pajak ini merupakan bagian dari rangkaian program insentif yang dijalankan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Kebijakannya pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 55/2019 yang kemudian diubah dengan Perpres No. 79/2023.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 8/2024, pembelian mobil listrik juga diberikan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari seharusnya sebesar 11 persen menjadi hanya 1 persen dari harga jual.
Insentif ini berjalan hingga akhir Desember 2024. Hanya saja, pemberiannya dibatasi hanya untuk kendaraan listrik baterai dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Selain diskon PPN, pembelian mobil listrik juga dibebaskan sepenuhnya dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Insentif ini juga berjalan hingga akhir Desember 2024 mendatang dan berlaku baik bagi mobil listrik impor maupun produksi dalam negeri.
Pemberian diskon PPN dan PPnBM ini diharapkan dapat menurunkan harga mobil listrik di pasaran.
Sebagai contoh, mobil bensin seharga Rp 1 miliar mestinya dikenakan PPN senilai Rp 110 juta dan PPnBM paling rendah Rp 100 juta. Dengan demikian, total pajak pembeliannya senilai Rp 210 juta, belum termasuk BBNKB dan biaya-biaya lainnya.
Namun, untuk mobil listrik dengan harga yang sama, total pajak yang harus dibayar saat pembelian hanya PPN sebesar Rp 10 juta saja. Sementara itu, PPnBM dan BBNKB tidak dikenakan sama sekali.
Lebih lanjut, impor kendaraan listrik juga diberikan fasilitas bebas bea masuk hingga akhir Desember 2024. Fasilitas ini diberikan untuk mobil listrik yang diimpor dalam bentuk jadi dan utuh (completely built-up/CBU), maupun yang masih perlu dirakit (completely knocked down/CKD).
Beragam insentif pajak ini diberikan untuk menstimulasi pembelian kendaraan listrik oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menargetkan jumlah kendaraan listrik di jalan pada 2030 sebanyak 15 juta unit (Kompas.com, 26/5/2024).
Sepanjang 2023, bauran penjualan mobil listrik di Indonesia hanya sebesar 1,7 persen dari total mobil terjual sebanyak 1 juta unit.
Angka ini masih lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Vietnam, dan Singapura yang persentasenya bisa mencapai 10 hingga 20 persen.
Meski demikian, ada tren peningkatan adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Hal ini terlihat dari angka penjualan mobil listrik yang meningkat hingga 65 persen sepanjang 2023 (Kompas.id, 7/6/2024).
Upaya pemerintah mendorong peralihan menuju kendaraan listrik sebenarnya ditujukan untuk mencapai target nol emisi bersih (net zero emission) pada 2060.
Target ini disampaikan oleh Presiden sebelumnya, Joko Widodo, ketika menghadiri konferensi perubahan iklim COP26 di Skotlandia pada 2021 silam (Kompas.com, 4/11/2021).
Kendaraan listrik diyakini dapat memangkas jejak karbon hingga separuh dari yang dihasilkan dari kendaraan bermesin bensin. Ini menjadi alasan mengapa kendaraan listrik mulai diadopsi secara meluas di berbagai negara.
Di Singapura, misalnya, 1 dari 3 mobil baru yang terjual sepanjang semester pertama 2024 merupakan mobil listrik.
Ke depannya, Singapura diperkirakan akan menjadi negara ASEAN dengan tingkat adopsi kendaraan listrik tertinggi mencapai 80 persen dari total kendaraan pada 2040.
Sementara itu, di Tiongkok, lebih dari separuh mobil yang terjual merupakan mobil listrik. Hal ini sejalan dengan gelar Tiongkok sebagai manufaktur terbesar yang memproduksi 58 persen dari total kendaraan listrik global.
Di Singapura, Tiongkok, dan berbagai negara lainnya yang berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik, insentif fiskal senantiasa menjadi instrumen utamanya.
Pemerintah Singapura memberikan pengembalian pajak hingga 45 persen dari biaya yang dikeluarkan penduduk ketika melakukan registrasi kendaraan listrik.
Sementara itu, pemerintah Tiongkok mengecualikan pembelian kendaraan listrik dari pajak konsumsi yang umumnya dikenakan sebesar 10 persen.
Ada alasan penting mengapa insentif fiskal dibutuhkan untuk menstimulasi kepemilikan kendaraan listrik di masyarakat.
Harga kendaraan listrik pada umumnya masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga kendaraan bermesin bensin. Salah satunya karena biaya memproduksi baterai yang digunakan juga terbilang tinggi.
Tanpa insentif fiskal dari pemerintah, adopsi luas kendaraan listrik akan sulit terealisasi karena pangsa pasarnya hanya akan terbatas pada masyarakat kelas ekonomi atas.
Oleh karena itu, keputusan pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk kendaraan listrik merupakan pilihan yang tepat.
Pemangkasan tarif PPN dan pembebasan penuh PPnBM memunculkan kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Sementara itu, pembebasan BBNKB pembelian dan PKB tahunan juga diharapkan meningkatkan daya tarik kendaraan listrik di pasaran.
Lewat beragam insentif pajak, harga kendaraan listrik diharapkan dapat semakin terjangkau oleh masyarakat. Terlebih lagi, teknologinya yang terus berkembang juga diharapkan membuat biaya manufakturnya menurun seiring waktu.
#pajak #kendaraan-listrik #pajak-kendaraan-listrik
https://money.kompas.com/read/2024/11/03/113000026/ragam-insentif-pajak-kendaraan-listrik