Rosan Siapkan Jurus Antisipasi Penerapan Pajak Minimum Global

Rosan Siapkan Jurus Antisipasi Penerapan Pajak Minimum Global

Pemerintah sudah siapkan cara untuk mengantisipasi penerapan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025 mendatang. - Halaman all

(InvestorID) 03/11/24 16:27 17416365

JAKARTA, investor.id – Pemerintah menjalankan perpanjangan insentif pajak penghasilan badan atau tax holiday hingga tahun 2025, sebagai upaya mengantisipasi dampak dari penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

“Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday ini, bahwa akan adjustment. Tidak usah khawatir (terhadap penerapan pajak minimum global), karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain,” ucap Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons pada Minggu (3/11/2024).

Pemerintah akan menerapkan skema pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025. Pajak minimum global 15% merupakan hasil kesepakatan pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), dengan negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional.

Rosan mengatakan, pajak minimum global sudah diterapkan di banyak negara. Bila Indonesia tidak mengenakan pajak tersebut, maka investor yang investasi di Indonesia akan membayar pajak tersebut ke negara asal investor. Oleh karena itu, Indonesia harus mengantisipasi celah tersebut.

“Kita sampaikan bahwa memang kita tidak memungut pajak 15% maka negara yang bersangkutan yang akan memungut,” terang Rosan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Penerbitan PMK ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan penyesuaian terhadap penerapan kebijakan pajak minimum global.

“Perpanjangan dari tax holiday itu baru saja disetujui oleh Kementerian Keuangan,” imbuh Rosan.

Dalam Pasal 15A disebutkan bahwa untuk grup perusahaan multinasional di Indonesia yang memanfaatkan tax holiday, tetap berlaku ketentuan pajak minimum global. Hal ini terkait dengan aturan yang akan berlaku mulai 2025 tentang pajak minimum global. Bila dikenakan pajak minimum global, artinya investor yang sudah mendapatkan tax holiday tetap akan dikenai pajak penghasilan badan.

Menurut dia, kebijakan pajak minimum global tidak akan memberikan dampak ke perusahaan domestik. Bila perusahaan tersebut berasal dari Indonesia maka pemerintah juga bisa memberlakukan tax holiday ke pengusaha tersebut.

“Jadi ini sebenarnya untuk mendorong dan meng-encourage juga. Untuk perusahaan domestik. Untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia. Terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday,” tandas Rosan.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #tax-holiday #pajak-minimum-global #rosan-roeslani #iklim-investasi-indonesia #investor-di-indonesia #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/macroeconomy/378918/rosan-siapkan-jurus-antisipasi-penerapan-pajak-minimum-global