Airlangga: Kebijakan Pemutihan Kredit Hanya Dapat Dijalankan oleh Bank Plat Merah

Airlangga: Kebijakan Pemutihan Kredit Hanya Dapat Dijalankan oleh Bank Plat Merah

Pelaksanaan kebijakan pemutihan kredit untuk petani dan nelayan hanya dapat dijalnakan oleh bank-bank BUMN. - Halaman all

(InvestorID) 03/11/24 18:46 17429182

JAKARTA,investor.id - Langkah pemerintah untuk menjalankan kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan agar dapat  membantu agar masyarakat bisa kembali menerima kredit atau pinjaman dari bank-bank plat merah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa masyarakat yang mengalami permasalahan pembayaran piutang atau kredit macet tercatat dalam database Kementerian Keuangan, sehingga mereka tidak bisa mengajukan pinjaman kembali dan mendapatkan fasilitas perbankan lainnya.

“Nah, oleh karena itu ini, semacam ‘moratorium’ kepada mereka yang pernah bermasalah, sehingga dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ucap Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons pada Minggu (3/11/2024).

Kebijakan tersebut hanya akan dijalankan oleh bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena jumlah piutang yang tercatat dari dua kelompok  ini sudah terlalu besar.Berbeda dengan bank swasta, bank BUMN hanya bisa melakukan penghapusbukuan tetapi tidak bisa melakukan penghapustagihan.

“Jadi, (kebijakan) ini murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (terkait utang kredit petani dan nelayan tersebut) sudah cukup besar. Mereka bisa hapus buku tetapi tidak bisa hapus tagih,” terang Airlangga.

Saat ini pemerintah sedasng menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang tersebut. Penggodokan regulasi tersebut diharakan bisa selesai dalam waktu dekat.

“Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan mengatakan penerima manfaat dari kebijakan pemutihan utang akan ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan kata lain kebijakan pemutihan utang ini tidak akan diberikan terhadap semua petani, nelayan, dan UMKM.

Setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi untuk mendukung usahanya. Namun untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana untuk memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.

"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," kata Ferry.

Dia mengatakan langkah ini dilakukan untuk meringankan beban para petani dan nelayan yang sempat mengalami kredit macet dan saat ini regulasi terkait rencana kebijakan tersebut sedang disiapkan dan diharapkan dalam waktu dekat Peraturan Presiden (Perpres) dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Wacana kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif karena beban keuangan di masa lalu dapat dihapuskan sehingga ke depan mereka dapat kembali produktif. Terlebih petani dan nelayan menjadi pihak yang memiliki andil besar terhadap perekonomian rakyat terutama di saat krisis moneter di tahun 1997-1998.

"Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi di tahun 1997-1998 terutama di pedesaan pada saat itu, kekuatan mereka kita bisa menjadi benteng dari efek krisis moneter," tutur Ferry.

Editor: Arnoldus Kristianus (arnoldus.kristianus@ymail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #airlangga-hartarto #pemutihan-kredit #hapus-tagih-kredit #bank-bumn #bank-plat-merah #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/378924/airlangga-kebijakan-pemutihan-kredit-hanya-dapat-dijalankan-oleh-bank-plat-merah