Rosan Roeslani: Tax Holiday Sumbang 25 Persen Investasi

Rosan Roeslani: Tax Holiday Sumbang 25 Persen Investasi

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan tax holiday mampu menyumbang 25 persen investasi di dalam negeri.

(Bisnis Tempo) 04/11/24 07:17 17445941

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menekankan besarnya peranan kebijakantax holidayyang telah disetujui perpanjangannya oleh Kementerian Keuangan belum lama ini. Ia menyatakan kebijakan tersebut berkontribusi lebih dari 25 persen terhadap pergerakan investasi dalam negeri.

“Karena memangtax holidayitu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25 persen,” kata Rosan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Ahad, 3 November 2024.

Adapun,tax holidaymerupakan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen untuk periode 5-20 tahun bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas. Di Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menyitir dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemberlakuan kebijakan tersebut guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi. Terutama, dalam menghadapi ketatnya persaingan global, termasuk dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.

Kendati demikian, termaktub dalam perpanjangan peraturan tersebut, pungutantax holidaytidak bisa didapatkan dari perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pajak minimum global (GMT) sebesar 15 persen yang sejauh ini telah diterapkan di sekitar seratus negara.

Sehingga, menurut Rosan, perlu bagi Indonesia untuk turut menerapkan kebijakan serupa. Ia mengatakan apabila Indonesia tidak turut menerapkannya, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungut pajak tersebut. “Jadi, asas manfaatnya tidak di kita,” katanya.

Lebih lanjut, Rosan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak penerimatax holidayihwal rencana penerapan GMT di Indonesia. “Jadi kita sudah sampaikan kepada penerimatax holidayini, apabila ini (GMT) diberlakukan ya akan adaadjustment,” katanya.

Penyesuaian tersebut, menurut keterangannya, berupa pemberian insentif dalam wujud yang berbeda. Pihaknya telah melakukan penilaian yang mengacu pada peraturan yang ada. “Sehingga yangtax holiday15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” ucapnya.

Adapun, ia meminta agar perusahaan domestik tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan GMT. Tujuan utama dari pemberlakuan ini, kata dia, tidak lain sebagai upaya dalam meningkatkan jumlah investasi dari perusahaan-perusahaan dalam negeri.

“Kalau negara asalnya dari Indonesia tentu kami bisa tetap memberlakukantax holidayyang ada,” ujar Rosan.

#tax-holiday #rosan-roeslani

https://bisnis.tempo.co/read/1936716/rosan-roeslani-tax-holiday-sumbang-25-persen-investasi