Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie.

(Bisnis Tempo) 04/11/24 11:29 17462623

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie pada Senin, 4 November 2024. Empat perusahaan media milik keluarga Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).

Majelis hakim telah memerintahkan para pengurus dalam perkara ini untuk memanggil para Termohon PKPU dan kreditur untuk menghadiri sidang itu. “Menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan,” tulis petitum dalam perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip Senin, 4 November 2024.

Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Rencananya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024 pukul 10.00.

Dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) VIVA menyebut perseroan akan menempuh dua cara penyelesaian, yaitu secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas atau debt to equity swap. “Dapat Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” kata VIVA, dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.

VIVA menyebut skema kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya masih berkisar 2 persen dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.

“Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.

Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun. Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.

Berikut Ini Upaya VIVA Membayar Utang selama Proses PKPU.

1. Temui Kreditur di Singapura

Memanfaatkan waktu hingga 4 November mendatang, seorang pengusaha mengungkapkan, manajemen VIVA menempuh berbagai upaya, dari mencari pendanaan ke luar negeri hingga menemui kreditor untuk bernegosiasi. Dalam laporan majalah Tempo dijelaskan VIVA antara lain bertemu dengan pengurus Arkkan Opportunities Fund di Singapura. Keluarga Bakrie mengutus Nalinkant Rathod, anggota Dewan Penasihat Internasional Bakrie Global. Pria berkebangsaan India itu adalah Chief Executive Officer Bumi Plc di London. Ia juga Presiden Komisaris PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, perusahaan tambang batu bara terbesar milik keluarga Bakrie. Rathod juga mengemban jabatan komisaris di beberapa perusahaan Grup Bakrie.

Materi pembahasan antara lain upaya meminta diskon atau haircut atas pembayaran utang. Bakrie juga mengajukan permohonan pembayaran bagian pokok utang saja, tanpa bunga dan denda ataupun penalti. Total tagihan utang sindikasi US$ 560 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Adapun pokok utangnya US$ 239 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun. Bakrie meminta bisa membayar 30 persen dari pokok utang dengan periode pembayaran hingga 30 tahun.

Kuasa hukum 12 kreditur Marx Adriyan pun tak menampik kabar tersebut. Ia mendapat informasi bahwa salah satu kliennya bertemu dan bernegosiasi dengan utusan Bakrie. Namun tak ada angka yang disepakati. “Tidak ketemu (kesepakatan),” tuturnya.

Dua pekan sebelumnya, Neil menjelaskan upaya perusahaan yang secara intensif akan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. “Perusahaan akan mencari jalan keluar atas PKPU ini untuk kepentingan para pemangku kepentingan, seperti kreditor, supplier, dan distributor,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024. Neil berharap rencana perdamaian yang diusulkan dapat mengakomodasi semua kepentingan. VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian bagi para kreditor.

<!--more-->

2. VIVA Gugat Balik 12 Kreditur atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pada April 2024, VIVA menggugat 12 kreditor asing yang memberi pinjaman sindikasi. VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen fasilitas 12 kreditor dan BPC Lux 2 Sarl. Selain itu, VIVA menyertakan anak perusahaannya, yaitu Intermedia Capital atau MDIA, sebagai tergugat bersama PT Sinartama Gunita dan PT Bursa Efek Indonesia.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.

VIVA menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengeksekusi gadai saham MDIA. VIVA menyatakan saham Intermedia Capital atas nama Visi Media Asia yang semula dititipkan di kustodian Bank Negara Indonesia telah berubah kepemilikan menjadi atas nama UOB Kay Hian Hong Kong.

Karena itu, VIVA selaku debitor menolak tagihan 12 kreditor asing. Akibatnya, tim pengurus PKPU mengeluarkan 12 kreditor asing dari daftar piutang tetap, yang berarti tidak mengakui tagihan dan tidak memberi hak voting.

MDIA memang pernah mengungkapkan rencana penerbitan saham baru. Dalam keterbukaan informasi, 7 November 2022, manajemen MDIA mengatakan rencana penerbitan saham baru akan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. Dana diperlukan untuk membayar sebagian kecil utang anak perusahaan, PT Cakrawala Andalas Televisi, yang mencapai Rp 960 miliar. Perseroan menargetkan raihan dana Rp 200 miliar dari mekanisme tersebut.

Saat itu Sekretaris Perusahaan MDIA David Ticyno Pardede mengatakan perseroan sebagai entitas induk memiliki 99,99 persen saham Cakrawala Andalas Televisi (CAT). MDIA, yang juga bertindak sebagai penjamin atas utang berdasarkan senior facility agreement, menilai perlu melakukan langkah strategis guna memastikan CAT membayar utang. "Sehingga CAT dapat berfokus mengembangkan kegiatan usahanya," ujar David dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia.

Namun Marx Andryan punya cara lain. Kuasa hukum 12 kreditor asing ini melayangkan sejumlah bukti yang menunjukkan tidak ada eksekusi atas gadai saham. Misalnya bukti kepemilikan saham perusahaan yang tercatat pada dokumen akta perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, dokumen kepemilikan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia menunjukkan susunan kepemilikan saham tidak berubah. Bukti lain, penjelasan dari UOB Kay Hian Hong Kong sebagai kustodian baru yang menggantikan BNI bahwa tidak ada perubahan manfaat atas saham MDIA yang disimpan di rekening penitipan.

Akhirnya hakim pengawas mengeluarkan penetapan pada 22 Juli 2024 yang menyatakan pengadilan mengakui semua tagihan Arkkan Opportunities Fund beserta kreditor lain sekaligus memberi hak suara untuk voting dalam perkara ini. Tapi, tiga hari setelah penetapan hakim pengawas, VIVA tiba-tiba mengajukan permintaan banding ke majelis hakim. Padahal Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan putusan atau penetapan hakim pengawas bersifat final dan mengikat. Permohonan banding tersebut ditolak melalui putusan majelis hakim pada 20 Agustus 2024.

3. VIVA Ajukan Kasasi ke MA

VIVA selaku debitor juga mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Agustus 2024. Para kreditor kemudian membalas dengan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku lembaga peradilan kepanjangan tangan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi semua pengadilan negeri di Jakarta.

Empat hari kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengaudit semua pejabat pengadilan niaga pada pengadilan negeri. Sejak saat itu, proses PKPU VIVA berada dalam pemantauan ketat hakim pengawas. Tapi perjalanan kasus ini belum selesai karena ada perpanjangan masa PKPU yang masih berlangsung hingga majelis hakim bersidang pada 4 November 2024.

Dalam pernyataannya pada Selasa, 25 September 2024, Direktur VIVA Neil Tobing berharap proses PKPU berjalan secara transparan sesuai dengan aturan. “Termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada kustodian bank VIVA,” katanya. Ia mengatakan industri media saat ini penuh tantangan. Meski begitu, Neil optimistis sektor ini memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan.

Menurut Neil, VIVA akan berfokus melanjutkan transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi Internet yang terus meningkat mendorong VIVA terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis televisi melalui ANTV dan tvOne di masa mendatang.

#bakrie #pkpu #bei

https://bisnis.tempo.co/read/1936811/nasib-utang-rp-879-triliun-akan-diputuskan-hari-ini-apa-saja-manuver-bakrie-hadapi-pkpu?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=Babe