Perombakan Direksi-Komisaris Pertamina Dinilai Tak Mematuhi UU BUMN, Ini Alasannya
PUSHEP menilai perombakan jajaran Direksi Pertamina yang dilakukan melalui RUPS tidak mematuhi dan memenuhi kriteria dalam Undang-undang BUMN.
(Kontan-Industri) 04/11/24 19:10 17469239
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) mengatakan perombakan jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang dilakukan melaluimelalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hari ini, Senin (04/11)tidak mematuhi dan memenuhi kriteria dalam Undang-undang BUMN.
Lebih spesifik, analis hukum dari PUSHEP, Bayu Yusya mengatakanpengangkatan ini tidak sesuai dengan UU BUMN dan Permen BUMN Nomor Per-11/MBU/07/2021.
"Berdasarkan Permen BUMN tersebut pengangkatan anggota Direksi BUMN memerlukan uji kelayakan dan kepatutan yang mempertimbangkan aspek keahlian, integritas, dan pengalaman," ungkap Bayu saat dihubungi Kontan, Senin (04/11).
Ia menambahkan, calon harus memiliki rekam jejak di bidang yang relevan, bukan merupakan anggota partai politik aktif, dan harus menunjukkan kemampuan untuk menjalankan fungsi manajerial dengan baik.
#berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a