Tuntut Penetapan Upah Minimum Sesuai Putusan MK, Buruh Ancam Akan Mogok Nasional Selama 2 Hari

Tuntut Penetapan Upah Minimum Sesuai Putusan MK, Buruh Ancam Akan Mogok Nasional Selama 2 Hari

Sekitar 5 juta buruh akan mogok nasional selama dua hari untuk tuntut upah minimum sesuai putusan MK. Simak selengkapnya!

(Kompas.com) 04/11/24 20:22 17475564

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengatakan, sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia berencana menggelar aksi mogok selama dua hari menyusul proses penetapan upah minimum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mogok nasional ini rencananya akan melibatkan buruh dari sedikitnya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.

Said Iqbal menuturkan, rencana mogok nasional akan dilakukan antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024.

"Salah satu alasan utama aksi mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam putusan MK terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). MK memutuskan bahwa terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ia menyebutkan, norma-norma tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum oleh MK.

MK juga menilai sejumlah norma dalam UU Ciptaker merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.

"Namun, pemerintah, melalui Menko Perekonomian, justru merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum," ungkap Said Iqbal.

"Usulan dari Apindo dan Kadin (pengusaha) yang diterima pemerintah mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh," lanjutnya.

Said Iqbal menekankan bahwa norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah soal fundamental bagi buruh.

Norma ini mencakup ketentuan bahwa upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Putusan MK, terutama norma hukum nomor 8 hingga nomor 17, menegaskan perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi," jelasnya.

Meski melakukan mogok, ia menekankan aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan konstitusional.

"Mogok nasional ini adalah bentuk unjuk rasa serempak, bukan sekadar mogok kerja. Aksi ini dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dengan demikian, aksi ini sah secara hukum dan dilakukan dengan tertib serta damai," jelas Said Iqbal.

Pihaknya pun telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.

Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.

#upah-minimum #kesejahteraan-buruh #mogok-nasional #putusan-mk

https://money.kompas.com/read/2024/11/04/202200426/tuntut-penetapan-upah-minimum-sesuai-putusan-mk-buruh-ancam-akan-mogok?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner