KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditolak Hakim PN Jaksel
KPK optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Halaman all
(Kompas.com) 05/11/24 09:15 17493821
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang telah menetapkan Sahbirin Noor bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka.
"Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini dengan agenda pembacaan gugatan Pemohon. KPK mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari Termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa (5/11)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Budi mengatakan, KPK yakin Majelis Hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan obyektif.
"Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitumnya, terdapat 9 poin yang digugat oleh Sahbirin Noor, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon (KPK).
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) terhadap pemohon (Sahbirin Noor) sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Sahbirin Noor) yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon (Sahbirin Noor) terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon (KPK).
9. Menghukum termohon (KPK) untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.