Menaker Ungkap Perbedaan Usulan Penentuan Upah Minimun Menurut Serikat Pekerja dan Pengusaha

Menaker Ungkap Perbedaan Usulan Penentuan Upah Minimun Menurut Serikat Pekerja dan Pengusaha

Yassierli menyebut, pengusaha di antaranya tetap ingin memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan Upah Minimum. Halaman all

(Kompas.com) 05/11/24 11:13 17498913

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengungkapkan perbedaan usulan penentuan upah minimum (UM) 2025 dari pihak serikat buruh dan pengusaha.

Hal itu terungkap dalam sidang pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang digelar pada Senin (4/11/2024). Sidang tersebut mempertemukan pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Menaker Yassierli yang juga merupakan Ketua LKS Tripartit mengatakan, dari serikat pekerja/serikat buruh memberikan keleluasan kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan upah minimun provinsi.

Hal yang sama juga berlaku untuk UM kabupaten/kota dan UM sektoral dengan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL).

"(Dari serikat pekerja meminta agar) Penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023 serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai dengan anggal 10 Desember 2024," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Selasa (5/11/2024).

Di sisi lain, pengusaha mengusulkan beberapa hal soal penetapan UM 2025.

Yassierli menyebut, pengusaha di antaranya tetap ingin memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM.

Lalu untuk KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta UM sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.

Yassierli pun menekankan, saat ini pemerintah memang sedang fokus merampungkan penyusunan UM 2025 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia menyebut hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti dari putusan MK itu adalah penetapan UM tahun 2025.

Hal ini dikarenakan penetapan UMP tahun 2025 paling lambat harus dilakukan tanggal 21 November 2024.

Sementara untuk penetapan UM kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.

"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke Pak Presiden untuk dimintai arahan," tegas Yassierli.

Sebagaimana diketahui pada 31 Oktober 2024 lalu MK telah mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.

Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 itu.

Ketujuhnya isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.

Khusus soal upah, MK meminta agar pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Diketahui UU Ciptaker Nomor 6 Tahun 2023 telah melenyapkan penjelasan mengenai KHL pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

Saat membacakan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan.

Serikat pekerja minta pemerintah patuhi MK

Sebelumnya pada Senin, perwakilan sejumlah serikat pekerja memperingatkan pemerintah agar mematuhi putusan MK UU Nomor 6/2023.

Khususnya terkait dengan perhitungan teknis UMP 2025.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, pihaknya telah mendengar informasi dari anggotanya yang duduk di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bahwa ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal UMP yang segera diterbitkan.

Menurut kabar, permenaker yang dimaksud akan terbit pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, Andi Gani juga mendengar kabar bahwa di dalam permenaker yang akan terbit, besaran UMP 2025 nantinya tetap mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Padahal kata Andi Gani, dengan adanya putusan MK maka PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku.

"Kami mendengar berita yang sangat kami percaya, bahwa ada permenaker yang akan dikeluarkan, kami dengar mendadak sekali, besok akan dikeluarkan, itu menurut informasi yang kami terima, tidak sesuai dengan keputusan MK," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

"Di sini saya mengingatkan kepada pemerintah, jangan coba-coba bermain-main mengenai konstitusi. Kami para buruh, sangat jelas taat konstitusi. Kami mengajukan gugatan panjang sekali, 4 tahun, kita berjuang di jalanan, berjuang di Mahkamah Konstitusi, dan ternyata kita menangkan 21 pasal tersebut," tegasnya.

Andi Gani menekankan, putusan MK langsung berlaku setelah diucapkan serta bersifat mengikat. Sehingga tidak ada masa tunggu untuk merealisasikan UMP berdasarkan putusan itu.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyatakan, putusan MK terhadap 21 pasal di UU Ciptaker langsung berlaku setelah diucapkan. Tak terkecuali putusan yang terkait klaster ketenagakerjaan.

"Jadi, tidak ada tafsir terhadap isi norma hukum yang telah diputuskan oleh MK. Dengan demikian, 21 norma hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor Tahun 2023, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau bahasa orang awam (sudah), dicabut," ungkap Said Iqbal.

"Karena Norma Hukum di atasnya sudah dicabut dan tidak berkekuatan hukum tetap. Berarti semua peraturan pemerintah, peraturan menteri tidak berlaku. Khusus upah minimum, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga tidak berlaku," tambah dia.

Dengan kata lain, penentuan UMP harus merujuk kepada norma hukum yang baru atau putusan MK. Oleh karenanya, serikat buruh kembali menegaskan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2023 sudah tidak berlaku.

Kemudian, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Said Iqbal mengingatkan, indeks tertentu tidak boleh ditetapkan secara mandiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

"Harus dilakukan survei dilakukan oleh Dewan Pengupahan, baru (mempertimbangkan) proporsionalitas, tidak boleh menteri yang melakukan (penetapan sendiri)," tambah Said Iqbal.

#upah-minimum #menaker #ump #upah

https://money.kompas.com/read/2024/11/05/111300026/menaker-ungkap-perbedaan-usulan-penentuan-upah-minimun-menurut-serikat-pekerja