Menaker Ungkap Perbedaan Usulan Penentuan Upah Minimun Menurut Serikat Pekerja dan Pengusaha Halaman all
Yassierli menyebut, pengusaha di antaranya tetap ingin memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan Upah Minimum. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 05/11/24 11:13 17510252
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengungkapkan perbedaan usulan penentuan upah minimum (UM) 2025 dari pihak serikat buruh dan pengusaha.
Hal itu terungkap dalam sidang pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang digelar pada Senin (4/11/2024). Sidang tersebut mempertemukan pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.
Menaker Yassierli yang juga merupakan Ketua LKS Tripartit mengatakan, dari serikat pekerja/serikat buruh memberikan keleluasan kepada gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan upah minimun provinsi.
Hal yang sama juga berlaku untuk UM kabupaten/kota dan UM sektoral dengan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL).
"(Dari serikat pekerja meminta agar) Penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023 serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai dengan anggal 10 Desember 2024," ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Selasa (5/11/2024).
Di sisi lain, pengusaha mengusulkan beberapa hal soal penetapan UM 2025.
Yassierli menyebut, pengusaha di antaranya tetap ingin memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM.
Lalu untuk KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) serta UM sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.
Yassierli pun menekankan, saat ini pemerintah memang sedang fokus merampungkan penyusunan UM 2025 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia menyebut hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti dari putusan MK itu adalah penetapan UM tahun 2025.
Hal ini dikarenakan penetapan UMP tahun 2025 paling lambat harus dilakukan tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk penetapan UM kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke Pak Presiden untuk dimintai arahan," tegas Yassierli.
Sebagaimana diketahui pada 31 Oktober 2024 lalu MK telah mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 itu.