Biaya dan Persyaratan Penerbangan untuk Anak Bayi

Biaya dan Persyaratan Penerbangan untuk Anak Bayi

Pelajari tarif dan dokumen yang dibutuhkan untuk penerbangan bayi agar perjalanan Anda nyaman!

(Kompas.com) 05/11/24 11:40 17519744

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk berpergian dengan menggunakan pesawat adalah KTP atau identitas resmi lainnya.

Hal itu berguna sebagai salah satu jaminan informasi bahwa kursi pesawat yang Anda beli adalah untuk Anda sendiri.

Lalu, bagaimana dengan anak bayi yang belum memiliki identitas resmi?

Apakah biaya yang dikenakan serupa dengan harga orang dewasa?

Ketentuan Tarif

Untuk diketahui, setiap maskapai penerbangan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai tarif yang dikenakan untuk tiket anak bayi.

Misalnya saja seperti Pelita Air.

Mengutip dari laman resminya, Selasa (5/11/2024), bayi dengan usia 0-2 tahun yang melakukan perjalanan dengan duduk dipangku bersama orang tua yang mendampinginya akan dikenakan biaya 10 persen dari tiket pesawat orang dewasa.

Pun dengan maskapai Lion Air Group.

Sementara itu, di Garuda Indonesia, bayi harus didampingi oleh penumpang yang membayar tiket dewasa.

Namun, jika bayi ingin mendapatkan tempat duduk, setidaknya harus berumur 6 bulan dan harus didampingi oleh orang tua di sebelah tempat duduk bayi.

Kemudian, untuk Sriwijaya Air, hanya anak di atas usia 2 tahun yang dikenakan tarif yang sama dengan penumpang dewasa.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk dokumen yang dibutuhkan, pada dasarnya di setiap maskapai penerbangan adalah sama.

Pendamping bayi harus menyertakan kartu identitas seperti akta kelahiran bayi asli.

#maskapai-penerbangan #tarif-penerbangan-bayi #biaya-tiket-bayi #dokumen-perjalanan-bayi

https://money.kompas.com/read/2024/11/05/114000026/biaya-dan-persyaratan-penerbangan-untuk-anak-bayi?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner