Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang, hanya yang Tak Tertolong

Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang, hanya yang Tak Tertolong

Presiden Prabowo meneken PP untuk menghapus utang petani, nelayan dan UMKM. Meski demikian, tak semuanya mendapat fasilitas itu. Ini syaratnya. Halaman all

(Kompas.com) 05/11/24 19:32 17521529

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan tidak semua Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) mendapat penghapusan piutang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan piutang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Maman menuturkan, PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.

Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tutur Maman.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Rerata jumlah piutang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali. Ini juga para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita," jelasnya.

Ia memastikan, penghapusan piutang tidak memakai APBN.

Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan piutang sudah dimiliki perbankan.

Pemerintah kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.

"Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank," jelas Maman.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo meneken aturan untuk menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ucap Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.

#presiden-prabowo-subianto #utang-petani-dan-nelayan #prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/19322171/tak-semua-umkm-dapat-penghapusan-utang-hanya-yang-tak-tertolong