Prabowo Teken Aturan Hapus Utang, Asosiasi Petani Akui Bernapas Lega

Prabowo Teken Aturan Hapus Utang, Asosiasi Petani Akui Bernapas Lega

Asosiasi petani menyambut baik penghapusan piutang UMKM bidang pertanian hingga perikanan yang aturannya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Halaman all

(Kompas.com) 05/11/24 20:59 17526602

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi petani menyambut baik penghapusan piutang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian hingga perikanan yang aturannya sudah diteken Presiden Pravowo Subianto.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, penghapusan piutang kelompok petani hingga nelayan itu merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.

"Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya," kata Gulat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Menurut Gulat, ketahanan pangan ini sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, yang dimulai dari ketahanan ekonomi petani dan nelayan.

Ia berharap, PP soal penghapusan piutang macet itu segera ditindaklanjuti kementerian terkait agar cepat terealisasi.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arief Zamroni menyebut, pemerintah sudah membuat langkah besar dan menunjukkan keberpihakan kepada petani.

Sebab dengan adanya utang macet, para petani selama ini sulit bergerak.

"Memang plafonnya belum dibicarakan spesifik, kami harap petani bisa bernapas dengan lega dan nelayan UMKM," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Penghapusan piutang macet ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, tidak semua UMKM yang diberi keringanan penghapusan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Penghapusan piutang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan, PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform.

Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.

"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tutur Maman.

Berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank. Rerata jumlah piutang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Ia memastikan, penghapusan piutang tidak pakai APBN.

Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan piutang sudah dimiliki perbankan. Pemerintah kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetilkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.

"Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank," jelas Maman.

#prabowo-subianto #presiden-prabowo #utang-petani-dan-nelayan #prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/20594641/prabowo-teken-aturan-hapus-utang-asosiasi-petani-akui-bernapas-lega