Selamatkan IHT, Pemerintah Diminta Batalkan Rancangan Permenkes
Sejumlah pihak yang terdiri dari serikat pekerja (SP), petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sekaligu
(InvestorID) 05/11/24 22:31 17531447
JAKARTA,investor.id – Sejumlah pihak yang terdiri dari serikat pekerja (SP), petani tembakau, hingga pedagang kembali menyerukan desakan atas evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sekaligus membatalkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), utamanya soal aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Aturan ini dinilai memberikan dampak serius terhadap industri hasil tembakau (IHT) serta kesejahteraan dan penghidupan pekerja dan petani tembakau. Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI), Sudarto AS mengatakan, pihaknya merasa belum mendapatkan respons berarti dari pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam menanggapi berbagai regulasi destruktif seperti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes.
Editor: Kunradus Aliandu (kunradu@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #tembakau #industri-tembakau #rokok #kemenkes #iht #berita-ekonomi-terkini