Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas soal Hapus Tagih Kredit 6 Juta Petani hingga UMKM Halaman all
Pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan pelaksana terkait wacana hapus buku dan hapus tagih kredit sekitar 6 juta petani, nelayan, dan UMKM. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 05/11/24 13:41 17536266
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan ketentuan pelaksana terkait wacana hapus buku dan hapus tagih kredit sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun dinilai dapat menjadi sumber baru pertumbuhan kredit perbankan, wacana tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard bagi industri perbankan jika tidak diterapkan secara hati-hati.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, dalam pelaksanaan rencana penghapusan utang kredit debitur, yang perlu menjadi perhatian adalah pihak yang menanggung biaya penghapusan.
SHUTTERSTOCK/CREATE JOBS 51 Ilustrasi kredit."Potensi moral hazard juga dapat terjadi bila tidak disiapkan dengan baik, untuk itu aturan harus jelas dan dapat diimplementasi dengan baik tanpa harus menambah beban bagi bank sebagai kreditur," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, untuk memitigasi risiko moral hazard, pemerintah harus membuat aturan main pelaksanaan pemutihan kredit macet debitur petani, nelayan, dan UMKM secara jelas dan detail.
"Serta menutup celah adanya negoisasi terkait pemutihan ini," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan, dampak pemutihan justru berpotensi merugikan bank jika dilakukan secara umum beban pencadangan pemutihan menjadi tanggungan bank.
"Dan bila beban pencadangan bertambah maka berpotensi menggerus laba bank," ucapnya.