Teka-teki Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Teka-teki Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

KPK mengatakan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024. Halaman all

(Kompas.com) 06/11/24 06:12 17552468

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Kini, KPK tak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.

KPK mengatakan, Paman Birin juga telah menerima surat penyidikan, tetapi tetap tak menunjukkan diri.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Informasi mengenai pelarian Sahbirin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa.

Keberadaan Sahbirin Noor masih menjadi teka-teki. Indah mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

Selain itu, KPK mencatat bahwa Sahbirin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Ia mengatakan, tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Gubernur Kalsel itu tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

KPK juga telah memeriksa 5 orang saksi untuk mendalami keberadaan Paman Birin. Namun, hingga saat ini keberadaan Paman Birin belum diketahui.

Lima saksi itu antara lain, Gusti Muhammad Insani Rahman selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel; Ismail selaku wiraswasta; Hamda selaku pihak swasta; Muhammad Sukini selaku Ketua RT; dan Rensi Sitorus selaku Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan.

Larangan bepergian keluar negeri

KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.

Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.


Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.

Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," kata Soesilo.

#sahbirin-noor #sahbirin-noor-gubernur-kalimantan-selatan #sahbirin-noor-tersangka-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/06121671/teka-teki-keberadaan-gubernur-kalimantan-selatan-sahbirin-noor